Pertanggungjawaban Pengangkutan Udara Komersial dalam Perspektif Hukum Penerbangan di Indonesia Oleh Husni Mubarak1 I. Pendahuluan 1. Latar Belakang Di era modern ini, penerbangan merupakan moda massal yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia khususnya di Republik Indonesia karena Negara ini merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang membutuhkan model transportasi seperti pesawat terbang selain kapal laut untuk menghubungkan penumpang dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Pengangkutan udara memainkan peranan peranan penting dalam perkembangan perekonomian suatu Negara karena pesawat terbang merupakan alat transportasi yang efisien, dinamis, dan cepat. Pesawat terbang juga merupakan moda transportasi yang secara keamanan dan kenyamanan sangat berkualitas dalam hal pelayanan kepada penumpang jika aturan dan standar operasional prosedur dari hukum penerbangan benar-benar dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kategori aspek penyelenggaran pengangkutan udara juga terbagi ada pengangkutan udara niaga dan bukan niaga.. Penerbangan niaga merupakan bentuk transportasi udara yang 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro FH Undip konsentrasi Hukum Internasional. Makalah ini merupakan tugas di dalam mata kuliah Hukum Udara dan Angkasa. mengenakan biaya bagi penggunanya. Jenis penerbangan ini dibedakan lagi menjadi dua bentuk, yaitu penerbangan niaga berjadwal dan penerbangan niaga tidak Arus informasi, perhubungan, dan pengangkutan udara mengalami kemajuan pesat dengan munculnya berbagai perusahaan maskapai penerbangan baik di Indonesia maupun di dunia internasional dan juga baik perusahaan yang melabelkan diri menjadi maskapai âLow Cost Carrierâ ataupun âHigh Cost Carrierâ 3. Di Indonesia sejak era reformasi bermunculan maskapai-maskapai baru yang dikelola oleh swasta. Timbulnya maskapai penerbangan yang sangat banyak di Indonesia berawal dari diratifikasinya World Trade Organization/ General Aviation Training & Testing Service WTO/GATTs oleh Indonesia, dimana dengan diratifikasinya World Trade Organization/General Aviation Training & Testing Service WTO/GATTs tersebut tidak dibenarkan lagi pemerintah Indonesia melakukan monopoli dibidang perusahaan jasa penerbangan. 4 Kebijakan penyelenggaraan penerbangan mempunyai ciri khas masing-masing di setiap Negara berdasarkan ideologi yang dianut. Di negeri-negeri sosialis seperti Rusia dan Republik Rakyat China, jasa angkutan udara dilakukan sepenuhnya oleh Negara melalui otoritas yang mengaturnya Civil Aviation Authority of China, Civil Aviation Administration â Russia, Civil Aviation Authority of Berbeda dengan Negara-negara liberal yang penyelenggaraan angkutan udara cenderung bebas dimana pihak swasta juga dapat melakukan usaha jasa penerbangan. Sedangkan di Indonesia setelah era reformasi menurut 2 Berry Tampubolon, Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Penerbangan Flighht Delayed Pesawat dalam Pengangkutan Udara Niaga, Skripsi, FH Unpad, 2013 3 Maskapai penerbangan mengkategorikan sebagai angkutan pernerbangan kelas menengah kebawah dan kelas menengah keatas. Maskapai penerbangan low cost carrier Air Asia, Lion Air, Sriwijaya Air dsb. Sedangkan maskapai penerbangan high cost carrier Garuda Indonesia, Batik Air dll. 4 Saefullah Wiradipraja dalam Febri Dermawan, Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terhadap Penumpang Sipil Pada Kecelakaan Pesawat Udara dalam Lingkup Hukum Internasional, file///C/Users/seven/Downloads/ diakses pada tanggal 9 April 2014. 5 K. Martono dan Ahmad Sudiro, Hukum Angkutan Udara, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2010, hlm 8. Prof. K Martono kebijakan angkutan udara cenderung liberal. Perusahaan penerbangan tumbuh dengan pesar, jumlah perusahaan milik pemerintah dan swasta meningkat menjadi 103 dalam tahun 2. Permasalahan Hukum Setelah reformasi di Indonesia bermunculan banyak sekali maskapai penerbangan baru selain maskapai yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia sejak era orde lama. Masing-masing maskapai penerbangan berlomba-lomba untuk melayani penumpang dengan harga yang murah. Maskapai seringkali menawarkan tiket promo. Dengan adanya perang tarif antar maskapai seringkali melupakan perlindungan terhadap penumpang itu sendiri. Seringnya pesawat mengalami keterlambatan jadwal, klaim bagasi hilang ataupun yang terparah musibah kecelakaan. Dampak negatif dari penyelenggaraan usaha pengangkutan udara yang tidak mentaati peraturan hukum udara yang berlaku, maka akan terjadi kelalaian dari pihak maskapai penerbangan itu sendiri yang mengakibatkan kerugian kepada penumpang. Ketika terjadi kerugian yang dialami oleh penumpang, maka maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Di Indonesia, 15 tahun terakhir sering terjadi kasus kecelakaan tahun 2002 pesawat Garuda Indonesia mengalami mendarat darurat di sungai Bengawan Solo. Tahun 2004 terjadi kecelakaan pesawat di Bandara Adi Sumarmo, Surakarta. Tahun 2007 pesawat Adam Air jatuh di Selat Makassar dan pesawat Garuda Indonesia tergelincir di bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Di tahun 2012 pesawat demo Sukhoi menabrak Gunung Salak dan masih banyak lainnya. 3. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Konsep Tanggung Jawab dalam Hukum Udara/Penerbangan? 2. Bagaimana bentuk asuransi kecelakaan pesawat terbang? 6 K. Martono dan Ahmad Sudiro, Ibid, hlm. 13 II. Pembahasan 1. Pengertian Hukum Udara dan Angkutan Udara Niaga Belum ada kesepakatan diantara para ahli hukum Internasional dalam memandang pengertian hukum udara atau yang di dalam bahasa Inggris disebut sebagai Air Law. K. Martono dan Agus Pramono mengatakan bahwa Para ahli Hukum Internasional kadang-kadang menggunakan istilah hukum udara air law atau hukum penerbangan aviation law, atau hukum navigasi udara air navigation law atau hukum pengangkutan udara air transportation law atau hukum aeronatika penerbangan aeronautical law atau hukum udara aeoronautika air-aeronautical law saling bergantian tanpa dibedakan satu terhadap yang lain. Istilah-istilah âaviation lawâ atau ânavigation lawâ atau âair transportation lawâ atau âaerial lawâ atau âaeronautical lawâ atau âair-aeronautical lawâ pengertiannya lebih sempit dibandingkan dengan pengertian âair lawâ. 7 Hukum udara merupakan bidang keilmuan yang luas karena tidak hanya berbicara terkait hukum penerbangan belaka, tetapi juga berbicara dengan kedaulatan udara serta berkaitan dengan aspek hukum konstitusi, administrasi, perdata, dagang atau bisnis, korporasi, manajemen, dan juga tentu hukum Internasional. Sedangkan angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara dalam negeri dan juga angkutan udara dalam negeri serta angkutan udara berjadwal dan tidak berjadwal. Ketika mengkaji terkait maskapai penerbangan, maka hal ini berhubungan dengan angkutan niaga berjadwal. Angkutan udara niaga berjadwal dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional atau badan usaha angkutan udara luar negeri. Namun, di dalam negeri Indonesia, kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional. 8 7 K. Martono dan Agus Pramono., Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional. Jakarta Rajawali Press. 2013. hlm. 3. 8 Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Dalam Hukum Internasional, pengertian angkutan udara airlines terdapat dalam pasal 96 huruf a Konvensi Chicago 1944 setiap angkutan udara yang dilakukan oleh pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos yang terbuka untuk umum. 9 2. Konsep Tanggung Jawab Pengangkutan Udara Komersial Penyelenggaraan penerbangan membutuhkan keselamatan dan keamanan untuk para penumpang. Penerbangan merupakan perihal menjaga keselamatan. Prosedur dari angkutan udara memang lebih rumit daripada angkutan transportasi lainnya karena guna mengupayakan keselematan penumpang. Regulasi yang mengatur Hukum Udara dari perspektif Hukum Internasional Konvensi Chicago 1944, Konvensi Warsawa 1929, Montreal Agreement of 1966, Konvensi Montreal 1999 dan lain sebagainya. Di dalam regulasi nasional sendiri terdapat Undang-undang 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Space Treaty 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keselamatan Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Menurut Prof. konsep tanggung jawab hukum yang meliputi tanggung jawab atas dasar kesalahan based on fault liability, tanggung jawab praduga bersalah presumption of liability, tanggung jawab tanpa bersalah liability without fault, semuanya merupakan ajaran hukum doctrine.10 Didalam hukum penerbangan terdapat tiga prinsip dalam pertanggungjawaban pengangkut 1. Presumption of Liability Pengangkut dianggap bertanggungjawab oleh penumpang atau cargo. Pihak yang dirugikan tidak perlu membuktikan haknya atas ganti rugi. 9 Pasal 96 a Konvensi Chicago 1944 K Martono dan Ahmad Sudiro, hlm 217. 10 2. Prinsip Limititation of Liability Tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu. Prinsip ini mendorong pengangkut untuk menyelesaiakan masalah dengan jalan damai. 3. Strict Liability Pengangkut bukan lagi dianggap bertanggungjawab, tetapi dalam hal ini pengangkut dianggap selalu bertanggungjawab tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali korban juga turut bersalah. Tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan yang diatur dalam konvensi warsawa 1929 telah menerapkan konsep tanggung jawab praduga bersalah. Menurut konsep tanggung jawab praduga bersalah presumption of liability perusahaan penerbangan dianggap bersalah presume, sehingga perusahaan otomatis membayar ganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang. 11 Dikarenakan dalam konvensi warsawa tahun 1929 tidak dikenal konsep tanggung jawab atas dasar kesalahan dimana penumpang dapat membuktikan kesalahan perusahaan penerbangan. Sedangkan dalam system tanggung jawab ini, perusahaan penerbangan wajib membuktikkan bahwa perusahaan tidak melakukan kesalahan. Dikenal sebagai sistem pembuktian terbalik yang digunakan pula dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tanggungjawab perusahaan penerbangan terbatas sejumlah ganti rugi yang tercantum dalam konvensi warsawa tetapi masih terbuka untuk mendapatkan ganti kerugian yang lebih besar. Dalam pasal 21 Konvensi Warsawa perusahaan penerbangan tidak berhak menggunakan batas ganti rugi apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan yang disengaja oleh perusahaan penerbangan atau agen perusahaan penerbangan dalam hal bertindak untuk dan atas nama perusahaan penerbangan. Berdasarkan pasal 17 Konvensi Warsawa 1929, bentuk-bentuk kerugian yang dapat ditimbulkan oleh suatu kecelakaan pesawat udara dan yang dapat diberikan santunan adalah 1. Kerugian yang diderita dalam hal penumpang meninggal dunia 11 Brad Kizza dalam K. Martono dan Ahmad Sudiri, hlm 247. 2. Kerugian yang diderita dalam hal penumpang mengalami luka-luka 3. Kerugian yang diderita dalam hal penumpang mengalami penderitaan badani lainnya. Bila peristiwa tersebut terjadi selama berada dalam pesawat udara atau pada waktu melakukan embarkasi dan disembarkasi 4. Kerugian yang diderita akibat musnahnya harta benda penumpang pesawat udara. Dari bagian-bagian yang tersebut diatas maka kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan akibat suatu kecelakaan pesawat udara, dapat dibagi dalam dua bentuk, yaitu a. Kerugian material, berupa musnahnya harta benda penumpang yang biasanya mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah, dan juga kerugian karena musnahnya pesawat terbang itu sendiri. b. Kerugian immaterial, berupa kerugian yang timbul karena penumpang meninggal dunia. Selain instrumen Hukum Internasional, di dalam Hukum Nasional juga diatur dalam Undang-undang Penerbangan Republik Indonesia. Tanggung jawab pengangkut dalam hukum nasional terkait hal-hal pengangkutan seperti tiket penumpang pesawat udara, boarding passs, tanda pengenel bagasi, dan lain sebagainya. Selain itu pengangkut juga mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada korban baik penumpang, cargo, ganti rugi bagasi tercatat, ganti rugi terhadap pihak ketiga, dan kewajiban mengasuransikan tanggung jawab mereka terhadap Beberapa praktik penggantian kerugian yang pernah terjadi di Indonesia baik oleh penumpang maupun pihak ketiga ganti kerugian Rp. dalam perkara kecelakaan pesawat Dakota Garuda di gunung burangrang tahun 1960, ganti rugi dalam kecelakaan pesawat udara milik PT Bouraq Indonesia Airlines di Karawang, Jawa Barat, dan masih banyak lagi. 12 K. Martono dan Agus Pramono, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta Rajawali Press, 2013, hlm. 212. 3. Bentuk Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Menurut E. Suherman mengenai tanggung jawab kecelakaan harus kita bedakan apakah kecelakaan terjadi pada suatu penerbangan internasional atau dalam negeri. Karena hal ini mempunyai akibat bagi pihak yang dirugikan. Perbedaan dapat dilihat dari tiket dan surat muatan. Tanggungjawab penerbangan internasional diatur dalam Konvensi Warsawa 1929, Protokol Den Haag 1955, Perjanjian Guadalajara 1961, dan Protokol Guatemala 1971.13 Jika terjadi di Indonesia, berdasarkan UU Republik I Indonesia No. 33 Tahun 1964 telah dikeluarkan sistem jaminan social terhadap penumpang pesawat udara yang mengalami kecelakaan yang biasa disebut asuransi jasa raharja. 14 Setiap penumpang pesawat udara diwajibkan membayar iuran perusahaan penerbangan yang mengalami kecelakaan untuk menutup kerugian yang diderita karena kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara. Tidak ada penjualan tiket pesawat udara tanpa adanya pembayaran iuran wajib dana kecelakaan pesawat udara, dengan demikian setiap penumpang pesawat udara yang sudah memiliki tiket, otomatis sudah termasuk membayar asuransi wajib dana kecelakaan pesawat 13 E. Suherman, hlm. 40 14 K. Martono dan Agus Pramono, hlm. 209 Ibid, hlm. 210 15 III. Penutup 1. Kesimpulan Bahwa dunia pengangkutan udara atau penerbangan dan dunia regulasi penerbangan adalah sesuatu yang rumit dimana terdapat berbagai macam peraturan baik dari sisi Hukum Internasional maupun Hukum Nasional. Dalam kajian makalah ini terfokus terhadap permasalahan pertanggungjawaban pengangkutan udara dari sisi aspek tanggung jawab pengangkut/perusahaan maskapai penerbangan. Regulasi yang digunakan adalah Konvensi Warsawa 1929, Protokol Den Haag 1955, Perjanjian Guadalajara 1961, dan Protokol Guatemala 1971, Undang-undang 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Space Treaty 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keselamatan Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Konsep pertanggungjawaban dalam hukum udara dikenal dianggap bertanggungjawab presumption of liability, pembatasan pertanggungjawaban limitation liability, dan pertanggungjawaban mutlak strict liability. Objek pertanggungjawaban dalam pesawat terbang adalah kerusakan atau kehilangan barang, muatan cargo, kecelakaan pesawat, dan lain-lain. Subjek yang mendapatkan ganti kerugian awak pesawat utama, awak pesawat cadangan, observer, dan juga penumpang. 2. Saran Pesawat terbang khususnya di Indonesia masih sebagai transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia karena jarak antara provinsi ke provinsi yang lain di Indonesia cukup jauh, Untuk itu, perlu terus dibenahi pelayanan kepada penumpang untuk perusahaan penerbangan dan kualitas pelayanan bandara pula. Sistem keamanan dan keselamatan harus dipatuhi berdasarkan regulasi yang berlaku. Di hari penerbangan nasional 9 April 2014 ini, semoga dunia kedirgantaraan Indonesia semakin maju. IV. Bibliografi Buku 1. Martono, K dan Pramono, Agus., Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional. Jakarta Rajawali Press. 2013. 2. Martono, K dan Sudiro, Ahmad., Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2009, Jakarta Rajawali Press, 2010. 3. Pramono, Agus, Dasar-dasar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Bogor Penerbit Ghalia Indonesia, 2011 4. Suherman, E, Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung Alumni, 1979. Makalah/Skripsi 1. Dermawan, Febri tanpa tahun. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terhadap Penumpang Sipil Pada Kecelakaan Pesawat Udara dalam Lingkup Hukum Internasional. file///C/Users/seven/Downloads/ diakses pada tanggal 9 April 2014. 2. Tampubolon, Berry 2013., Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Penerbangan Flighht Delayed Pesawat dalam Pengangkutan Udara Niaga. Skripsi. Bandung Fakultas Hukum Unpad., diakses pada tanggal 9 April 2014. Regulasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
BUDHIATI Lilin (2017) Tata Kelola Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah (Studi Kasus Kota Semarang)- TURNITIN. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 13 (4). pp. 451-458. ISSN 1858-3903. BUDHIATI, Lilin (2017) Tata Kelola Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Jawa Tengah (Studi Kasus Kota Semarang) - HASIL PENILAIAN.
Oops! That page canât be found. It looks like nothing was found at this location. Try the search below.
RumpunIlmu. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kesehatan Kerja; Hiperkes) Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Pend. Teknologi dan Kejuruan. Bidang Pend.
Kecocokan Denganmu Rumpun Ilmu Teknik Mesin Transportasi Pelajaran Terkait Teknik Mesin Transportasi Apa itu Teknik Penerbangan ? Teknik Penerbangan adalah sebuah jurusan kuliah pada Program Sarjana yang fokus pada ilmu keteknikan pesawat, kedirgantaraan, dan penerbangan. Tawaran peminatan, yang terdiri dari Desain UAV dan Aircraft Maintenance, biasanya diberikan pada semester ke-6. Jurusan Teknik Penerbangan disebut juga Teknik Dirgantara, Teknik Astronautika Astronautics dan Teknik Aeronautika Aeronautics, atau Aerospace Engineering. Aeronautika terkait dengan pesawat komersial, pesawat militer, helikopter, dan berbagai penerbangan di dalam atmosfer bumi yang lain, sedangkan astronautika terkait dengan roket, satelit, pesawat ulang-alik, maupun penerbangan-penerbangan lain yang dilakukan di luar atmosfer bumi. Mengapa harus Jurusan Teknik Penerbangan ? Indonesia membutuhkan lebih banyak Sarjana Teknik Penerbangan Sebagai negara kepulauan, keberadaan pesawat terbang amat dibutuhkan demi kelancaran transportasi di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan putra/putri bangsa yang memiliki kemampuan untuk merancang dan membuat manufaktur, serta melakukan perawatan pesawat terbang. Memiliki minat yang besar pada teknologi, teknik, dan mesin pesawat Habibie adalah seorang tokoh penting di bidang kedirgantaraan. Minat yang besar pada pesawat terbang mengantarkan beliau sebagai, tak hanya tokoh kedirgantaraan di Indonesia, namun juga dunia. Kuliah Teknik Penerbangan memberimu kesempatan untuk belajar, menciptakan, dan mengembangkan teknologi penerbangan yang canggih sebagaimana pernah dilakukan oleh Habibie. Sarjana Teknik Penerbangan dibutuhkan di lembaga penerbangan seperti Angkasa Pura maupun pemerintahan, misalnya di Kemenhub. Alumni Teknik Penerbangan juga bisa berkarier di militer, khususnya di Dislitbang AU atau Sekbang AU, maupun lembaga penelitian seperti LAPAN. Industri manufaktur komponen pesawat terbang, jasa perawatan, dan jasa angkutan udara, baik di dalam negeri maupun luar negeri, membutuhkan perancang, teknisi mesin, dan mekanik pesawat lulusan dari Jurusan Teknik Penerbangan. Apa yang dipelajari? Mahasiswa Teknik Penerbangan mempelajari hal-hal teknis yang terkait dengan penerbangan dan kedirgantaraan, seperti mesin pesawat, teknologi transportasi udara, dan masih banyak lagi. Kuliah Teknik Penerbangan membuatmu belajar tentang bagaimana merancang, membuat, hingga mengoperasikan pesawat terbang, pesawat luar angkasa, pesawat tanpa awak, satelit, roket, maupun misil. Setelah belajar tentang sains dasar di awal kuliah, mahasiswa Teknik Penerbangan juga bakal melakukan praktikum dan uji coba. Pengetahuan dan Keahlian Sarjana Teknik Penerbangan menguasai keahlian desain serta analisis sistem pesawat. Meskipun tidak menjadi pilot, lulusan Teknik Penerbangan memahami tentang teknik kendali terbang. Mata Kuliah Bahasa Arab Praktik Aplikasi Komputer GAMBAR TEKNIK PRAKTIK GAMBAR TEKNIK KIMIA TEKNIK TERMODINAMIKA STATITIKA STRUKTUR PROSES PRODUKSI PRAKTIK PROSES PRODUKSI Mekanika Fluida Astrodinamika Metode Numerik Daftar Alumni Penting Pakar penerbangan, pendiri dan pemilik Ilthabi Rekatama Ilham Akbar Habibie Sutradara, pemeran, penulis skenario, produser film Joko Anwar Model Andy Mukti Wicaksana Kampus Terkait Jurusan Terkait Teknik PenerbanganTataOperasi Darat Minggu ke (1) Kemampuan akhir yang diharapkan (sesuai tahapan belajar) (2) Bahan Kajian (Materi Ajar) (3) Metode Pembelajaran dan Estimasi Waktu (4) Asesmen Indikator (5) Kriteria dan Bentuk Penilaian (6) Deskripsi Tugas (7) Bobot (8) 1 Mampu menjelaskna tentang prosedur, tata niaga, prosedur tata niaga udara
ï»żPopular Train Routes To TatanagarHowrah to Tatanagar TrainsDelhi to Tatanagar TrainsVisakhapatnam to Tatanagar TrainsPatna to Tatanagar TrainsRajkharsawan to Tatanagar TrainsBarbil to Tatanagar TrainsMumbai to Tatanagar TrainsBhubaneswar to Tatanagar TrainsBangalore to Tatanagar TrainsUnnao to Tatanagar TrainsRaipur to Tatanagar TrainsMadhupur to Tatanagar TrainsSamastipur to Tatanagar TrainsKolkata to Tatanagar TrainsBilaspur to Tatanagar TrainsBENGALURU to Tatanagar TrainsPrayagraj to Tatanagar TrainsAsansol to Tatanagar TrainsBhusaval to Tatanagar TrainsPalakkad to Tatanagar TrainsNagpur to Tatanagar TrainsAhmedabad to Tatanagar TrainsVaranasi to Tatanagar TrainsBatala to Tatanagar TrainsDhanbad to Tatanagar TrainsHirakud to Tatanagar TrainsBarddhaman to Tatanagar TrainsSurat to Tatanagar TrainsKharagpur to Tatanagar TrainsKopargaon to Tatanagar TrainsJabalpur to Tatanagar TrainsRourkela to Tatanagar TrainsJhargram to Tatanagar TrainsChhapra to Tatanagar TrainsRanchi to Tatanagar TrainsMirzapur to Tatanagar TrainsPopular Train Routes From TatanagarTatanagar to Howrah TrainsTatanagar to Mumbai TrainsTatanagar to Purulia TrainsTatanagar to BENGALURU TrainsTatanagar to Prayagraj TrainsTatanagar to Kharagpur TrainsTatanagar to Hirakud TrainsTatanagar to Jammu TrainsTatanagar to Jasidih TrainsTatanagar to Bhopal TrainsTatanagar to Patna TrainsTatanagar to Chakradharpur TrainsTatanagar to Hyderabad TrainsTatanagar to Amritsar TrainsTatanagar to Bhagalpur TrainsTatanagar to Asansol TrainsTatanagar to Bhubaneswar TrainsTatanagar to Bilaspur TrainsTime Table for Popular Trains from Nagpur to TatanagarRailway Stations nearby NagpurAJNI, Ajni Railway Station2 KM from NGPITR, Itwari Railway Station3 KM from NGPKAV, Kalamna Railway Station5 KM from NGPKRDH, Koradih Railway Station9 KM from NGPBWRA, Bharatwada Railway Station11 KM from NGPKRI, Khapti Railway Station12 KM from NGPKP, Kamptee Railway Station13 KM from NGPKPKD, Khapri Kheda Railway Station13 KM from NGPDGY, Dighori Buzurg Railway Station15 KM from NGPKNHN, Kanhan Junction17 KM from NGPPQA, Pipla Halt Railway Station17 KM from NGPGMG, Gumgaon Railway Station18 KM from NGPKSWR, Kalmeshwar Railway Station19 KM from NGPPSX, Patansaongi Town Halt Railway Station22 KM from NGPPTS, Patansaongi Railway Station22 KM from NGPSAL, Salwa Railway Station23 KM from NGPTOR, Titur Railway Station23 KM from NGPDKU, Dumri Khurd Railway Station24 KM from NGPTKLB, Takli Bhansali Railway Station24 KM from NGPMGVK, Malegaon Vyenku Railway Station26 KM from NGPBTBR, Buti Bori Railway Station27 KM from NGPMZB, Mahuli Halt Railway Station27 KM from NGPCHCR, Chacher Railway Station29 KM from NGPRailway Stations nearby TatanagarTATA, Tatanagar Railway StationADTP, Adityapur Railway Station4 KM from TATAGMH, Gamharia Railway Station10 KM from TATAASB, Asanboni Railway Station14 KM from TATAKZU, Kunki Railway Station18 KM from TATAKND, Kandra Railway Station18 KM from TATARHE, Rakha Mines Railway Station18 KM from TATABRBS, Birbans Railway Station19 KM from TATAHLD, Haludpukur Railway Station19 KM from TATAMIK, Manikul Railway Station21 KM from TATACNI, Chandil Junction24 KM from TATAGUD, Galudih Railway Station25 KM from TATANIM, Nimdih Railway Station25 KM from TATASINI, Sini Junction26 KM from TATABuses from Nagpur Nagpur to Tatanagar Trains Looking for Nagpur to Tatanagar trains? You can choose from a large number of trains running regularly on this route. Nagpur to Tatanagar trains is considered to be the most preferred and efficient mode of transportation for commuting between these two cities. There are frequent daily trains that run between these a weekly basis, there are 10 trains running between Nagpur to get accurate information regarding Nagpur to Tatanagar trains, Nagpur Tatanagar Railway Timetable, and Nagpur to Tatanagar Train Fare, you can visit the Goibibo app or website. You can also book train ticket online through Goibibo in a few steps. The user-friendly interface, easy booking process and attractive offers on train ticket booking help the travellers in booking their tickets at the most reasonable prices. You can also do tatkal train ticket booking for Nagpur to Tatanagar Trains through Goibibo. Nagpur to Tatanagar train timings and fare are the two main factors that compel travellers to opt for Nagpur to Tatanagar Trains for a hassle-free journey. 12261 - HOWRAH DURONTO is the fastest among the Nagpur to Tatanagar Trains. It departs from Nagpur JunctionNGP at 0415 AM and arrives at Nagpur JunctionTATA at 0410 PM, covering the distance in just 11 hrs 55 mins .While looking for an early morning train from Nagpur to Tatanagar, you can choose to travel via 18110 - ITR TATA EXP. It takes 19 hrs 45 mins to complete the journey, starting from Itwari Railway StationITR at 1205 AM and reaching Tatanagar at 0750 first train from Nagpur to Tatanagar is 18110 - ITR TATA EXP departing at 1205 AM from Itwari Railway StationITR.Some popular weekly trains on Nagpur to Tatanagar train route are 12101 - JNANESHWARI EXP, 12809 - HOWRAH MAIL, 18110 - ITR TATA EXP. Every Saturday 12101 - JNANESHWARI EXP departs from Nagpur at 0940 AM and arrives at Agra at 0935 AM covering the entire distance in 13 hrs 18 mins .The boarding station for all Nagpur to Tatanagar trains are the Nagpur JunctionNGP, Itwari Railway StationITR while deboarding at Tatanagar can be at Tatanagar Railway StationTATA, Chakradharpur Railway StationCKP.For all of the trains running on this route, you can check the live train running status, running history and PNR status on the Goibibo app and the website. Goibibo in collaboration with Indian railways also offers IRCTC registration and signup through its IRCTC Create User Id page. The stations are well-connected with the rest of the city with easy conveyance options. The Nagpur to Tatanagar train route witnesses regular rush of travellers. However, the large number of trains on this route provides direct and easy connectivity catering to the needs of all types of travellers. Book your Nagpur to Tatanagar Trains on Goibibo Tatanagar is one of the popular cities of India. There are plenty of amazing tourist spots in Tatanagar that can make your journey memorable. You can book a Nagpur to Tatanagar Train and visit this gorgeous city with family and friends. In order to explore the cityâs places of interest, you can board the Nagpur to Tatanagar train. You can book your train from Nagpur to Tatanagar on Goibibo and enjoy a hassle-free trip. You can either make your bookings on Goibiboâs website or via the official app. Nagpur to Tatanagar Train Timings There are plenty of trains running on the Nagpur to Tatanagar route everyday, so the train seat availability is sufficient. You can board a train to Tatanagar from the popular railway stations of your city and reach there within a short period of time. Moreover, you will face no problem in boarding any Nagpur to Tatanagar train, as the train journey is comfortable as well as secure. How to Book your Nagpur to Tatanagar Trains with Goibibo? Step 1 To book your Nagpur to Tatanagar trains, visit Step 2 Enter your journey date, departure station, and arrival station. All the trains of that particular date will appear on your screen. Step 3 Click on the seat class, and youâll be redirected to another page where you can see the available coupons and cash rewards. Step 4 Enter your personal details, click on Continueâ, and youâll reach the payment part. Step 5 Choose the payment option, make the payment, and the ticket confirmation will be sent to your E-Mail and mobile number. FAQs About Nagpur to Tatanagar Trains Which trains are running from Nagpur to Tatanagar? How many Covid Special trains are currently running from Nagpur to Tatanagar? 45 Covid Special trains are currently running from Nagpur to Tatanagar. Book Now Which is the fastest train from Nagpur to Tatanagar? When does the first Nagpur to Tatanagar train leave? Which is the last train to Nagpur from Tatanagar ? What is the travel distance and travel time from Nagpur to Tatanagar? The approximate travel distance from Nagpur to Tatanagar is 755 KM and minimum travel time is 11 hrs 55 mins . From which all stations in Nagpur we can board trains to Tatanagar? How to get the latest online information about my booking from Nagpur to Tatanagar Trains? If you are travelling from Nagpur to Tatanagar, you can check PNR STATUS for latest tickets information can be checked through Goibibo train app or Goibibo website. How to book tatkal tickets from Nagpur to Tatanagar? You can book TATKAL TICKETS ONLINE, Booking starts from one day prior to the date of journey, from Nagpur to Tatanagar
Ininih syaratnya. Lulus SMU/K, Diploma, S1. Usia 18 â 23 tahun. Sehat jasmani dan rohani. Tidak buta warna dan hepatitis. Tinggi badan. Putri: 157 cm. Putra 165 cm. Okay mungkin itu dulu info yang saya bisa sampaikan ya, kalau mau tanya lebih lanjut bisa langsung hubungi via sms atau add pin BBM. thanks.
halo sobat, Cari kampus terbaikmu bersama Kampus Pintar Nama Daftar Kampus Terpopuler Featured Universitas Pelita Harapan UPH Akreditasi B 34 Program Studi Status Swasta Kota Tangerang, Banten Featured Sekolah Tinggi Agama Islam AbdulĂ Kabier Akreditasi B 1 Program Studi Status Swasta Kota Serang, Banten Featured Universitas Kristen Maranatha Akreditasi B 0 Program Studi Status Swasta Kota Bandung, Jawa Barat Featured Institut Pertanian Bogor IPB Akreditasi A 57 Program Studi Status Negeri Kota Bogor, Jawa Barat Featured Universitas Indonesia UI Akreditasi Unggul 94 Program Studi Status Negeri Kota Depok, Jawa Barat Featured Universitas Gadjah Mada UGM Akreditasi Unggul 96 Program Studi Status Negeri Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta Featured Universitas Airlangga UNAIR Akreditasi Unggul 75 Program Studi Status Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur Featured Institut Teknologi Bandung ITB Akreditasi Unggul 50 Program Studi Status Negeri Kota Bandung, Jawa Barat Featured Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS Akreditasi A 39 Program Studi Status Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur Featured Universitas Hasanuddin UNHAS Akreditasi Unggul 77 Program Studi Status Negeri Kota Makassar, Sulawesi Selatan Featured Universitas Brawijaya UB Akreditasi Unggul 88 Program Studi Status Negeri Kota Malang, Jawa Timur Featured Universitas Diponegoro UNDIP Akreditasi Unggul 75 Program Studi Status Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah Featured Universitas Padjadjaran UNPAD Akreditasi A 68 Program Studi Status Negeri Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Featured Universitas Sebelas Maret UNS Akreditasi A 90 Program Studi Status Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah Featured Universitas Negeri Yogyakarta UNY Akreditasi Unggul 67 Program Studi Status Negeri Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta Featured Universitas Andalas UNAND Akreditasi A 59 Program Studi Status Negeri Kota Padang, Sumatera Barat Featured Universitas Sumatera Utara USU Akreditasi A 64 Program Studi Status Negeri Kota Medan, Sumatera Utara Featured Universitas Pendidikan Indonesia UPI Akreditasi Unggul 97 Program Studi Status Negeri Kota Bandung, Jawa Barat Featured Universitas Negeri Malang UM Akreditasi Unggul 66 Program Studi Status Negeri Kota Malang, Jawa Timur Featured Universitas Negeri Semarang UNNES Akreditasi A 75 Program Studi Status Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah Hasil pencarian untuk "" Whoops! Hasil pencarian tidak ditemukan, silahkan cari menggunakankeyword lainnya ya, Sobat Pintar Daftar Kampus Terpopuler yang mungkin menarik perhatianmu! Featured Universitas Widyatama Akreditasi Baik Sekali 8 Program Studi Status PTS Kota Bandung, Jawa Barat Featured Universitas Pelita Harapan UPH Akreditasi B 34 Program Studi Status PTS Kota Tangerang, Banten Featured Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Samarinda Akreditasi B 1 Program Studi Status PTS Kota Samarinda, Kalimantan Timur 20 Entries Per Halaman 5 Entri per Halaman 10 Entri per Halaman 20 Entri per Halaman 30 Entri per Halaman 50 Entri per Halaman 75 Entri per Halaman Menampilkan 1 - 20 hasil 20 Halaman Sebelumnya Halaman1 Halaman berikutnya
2 Utama. SELASA, 29 MARET 2011 M 24 RABIUL AKHIR 1432 H. Perda APBD Terlambat, DAU Ditunda JAKARTA, HALUAN â Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa daerah yang belum menyelesaikan