TRIBUNPEKANBARUCOM, PEKANBARU - Artis cantik yang kini berstatus janda , Laudya Cynthia Bella bntangi film Buya Hamka dan ia mengaku akan pensiun dari dunia entertainment, benarkah? Sebelumnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kemaren, Selasa 2 Mei 2023, saya bersama istri dan lebih dari delapan puluh warga Komunitas Wedangan, berkesempatan nonton bareng film Buya Hamka di Empire XXI Yogyakarta. Acara nobar dibersamai oleh legislator DPR RI, Dr. Sukamta, dan legislator provinsi DIY, Boedi Dewantoro, Buya Hamka memang sarat akan nilai edukasi dan dakwah Islam. Sejak menit pertama sampai menit terakhir, tidak memberi kesempatan kepada penonton untuk sedikit tertawa. Sebuah film yang amat sangat serius. Di bagian awal film, sudah ditampakkan sikap pribadi Buya Hamka Vino Bastian dalam menyikapi Poligami. Ola Yoriko Angeline, seorang gadis cantik dari Makassar, diantar oleh ayahnya bertemu Buya Hamka. Sang ayah menyatakan bahwa Ola siap menjadi istri kedua Buya. nobar Buya Hamka Buya Hamka tempak terkejut dengan pernyataan tersebut. Intinya, Buya menolak, meskipun dengan cara yang halus. Tidak terima dengan penolakan tersebut, Ola menyampaikan dalil surat An-Nisa ayat 3, "Nikahilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga atau empat," ungkap Ola."Bukankah boleh menikah lebih dari satu, Buya?" tanya Ola."Iya benar, boleh, tapi harus bisa berlaku adil", jawab Buya. "Saya yakin Buya bisa berlaku adil," ujar Ola."Tidak ada yang bisa menjamin saya bisa berlaku adil di sepanjang kehidupan", sambung sekali dalam film ini, soal alasan Buya Hamka menolak menikah lagi hanya dituturkan sampai di sini. Padahal ada hal-hal lain yang sangat bagus untuk diungkap melalui film, agar penonton lebih memahami alasan-alasan di balik sikap Buya. 1 2 3 Lihat Film Selengkapnya
Inimenandai kiprah Hamka sebagai jurnalis dan penulis. Buya Hamka kemudian menikah dengan Siti Raham pada 5 April 1929. Kala itu Hamka berusia 21 tahun, sementara istrinya berusia 15 tahun. Dari hasil pernikahan itu, sebagaimana dicatat oleh Irfan Hamka dalam AYAH: Kisah Buya Hamka, Hamka dan Siti Raham diberkahi 10 orang anak.
Hebat !!, Bpk Quraish Shihab berani menyatakan bahwa jilbab tidak melegalkan pernyataannya tersebut maka Bpk Quraish Shihab berlindung dibalik empat pernyataannya yang aneh Pertama Ada ulama yang menyatakan jilbab tidak wajibBpk. Quraish Shihab berkata Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu auratKedua Jilbab merupakan pakaian Quraish Shihab berkata Ah, ada juga ulama yang berkata, 'yang penting itu pakaian terhormat'Ketiga Berdalil dengan istri Buya Hamka yang tidak berjilbabBpk Quraish Shihab berkata Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini... Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?...Aisyiyyah Muhammadiyah pakai jilbab atau tidak? Muslimat NU pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapatKeempat Membenarkan pembolehan melepas jilbab dengan mengesankan bahwa penggunaan jilbab itu melebihi yang dikehendaki oleh Tuhan. Bpk. Quraish Shihab berkata Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh TuhanSilahkan lihat pernyataan-pernyataan Bpk Quraish Shihab tersebut di Video iniKRITIKAN Sungguh ironi pernyataan jilbab tidak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari'at meskipun Bpk Quraish Shihab tidak setuju dengan pengumbaran aurat yang berlebihan akan tetapi sah-sah saja jika yang dibuka hanya leher, rambut, betis , sebagaimana yang dipraktikan oleh seperti ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh para wanita yang ingin mengumbar aurat wanita yang tidak berjilbab gembira telah menemukan argumen untuk tetap tidak berjilbab...Para wanita yang tidak berjilbab menemukan dalih untuk mencibirkan wanita yang berjilbab dengan pernyataan Bpk Quraish Shihab Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh TuhanPara wanita yang mengumbar aurotnya semakin memantapkan keyakinan mereka "Yang penting adalah hati, bukan penampilan luar" atau "Jilbabkan dulu hatimu sebelum menjilbabkan rambutmu" Dan yang paling ironi adalah Bpk Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan Pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ini merupakan pernyataan yang tidak benar. Kita tidak pernah menemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Maka kami meminta kepada Bpk Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang ia maksudkan tidak mewajibkan jilbab?, dalam buku fikih manakah?.Ataukah yang dimaksud dengan ulama oleh Bpk Quraish Shihab adalah para pemikir kontemporer semacam Mbak Musdah Mulia??. Kalau toh ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? atau bahkan diikuti?. Apakah setiap ada pendapat yang nyeleneh lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang nyeleneh tersebut? Saya sangat yakin bahwa Bpk Quraish Shihab mengerti betul "metode pembahasan Islami" yang ilmiah, terutama pembahasan tentang permasalahan-permasalahan yang bukan permasalahan baru dan ternyata sudah terdapat dalam kitab-kitab para ulama terdahulu. Pembahasan Ilmiyah mengkonsekuensikan untuk menukil pendapat-pendapat para ulama terdahulu, sehingga jelas bagi para pembaca jika memang perkara tersebut merupakan perkara yang telah disepakati ataukah diperselisihkan oleh para mengesampingkan pendapat para ulama terdahulu, lalu bersandar kepada pendapat para pemikir Islam kontemporer, sementara permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan klasik seperti hukum jilbab maka ini adalah kesalahan dalam metode pembahasan ilmiyah. Saya rasa Bpk Quraish Shihab adalah seseorang yang menjunjung metode ilmiyah dalam pembahasan Islami. Tidak dipungkiri bahwasanya ada khilaf diantara para ulama fiqih, akan tetapi khilaf mereka hanya pada wajah, telapak tangan, dan tumit kaki, apakah merupakan aurot wanita atau bukan. Namun mereka semua sepakat akan wajibnya jilbab untuk menutupi seluruh anggota tubuh yang ulama ketika menafsirkan firman Allah إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا “ kecuali bagian yang tampak” berselisih pendapat. Hal itu dikemukakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Nailul Authar. Beliau berkata وقد اختلف في مقدار عورة الحرة فقيل جميع بدنها ما عدا الوجه والكفين وإلى ذلك ذهب الهادي والقاسم في أحد قوليه والشافعي في أحد أقواله وأبو حنيفة في إحدى الروايتين عنه ومالك . وقيل والقدمين وموضع الخلخال وإلى ذلك ذهب القاسم في قول وأبو حنيفة في رواية عنه والثوري وأبو العباس وقيل بل جميعها إلا الوجه وإليه ذهب أحمد بن حنبل وداود . وقيل جميعها بدون استثناء وإليه ذهب بعض أصحاب الشافعي وروي عن أحمد"Maka telah diperselisihkan tentang kadar aurot wanita yang merdeka.Pertama Dikatakan seluruh tubuhnya adalah aurot selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan ini adalah pendapat Al-Hadi, salah satu dari dua pendapat Al-Qooshim, salah satu dari pendapat Asy-Syafi'i, salah satu riwayat dari dua riwayat dari Abu Hanifah, dan pendapat Malik.Kedua Dikatakan pula bahwa yang termasuk bukan aurot wanita adalah kedua kakinya dan tempat gelang kaki yaitu di atas tumit dan dibawah mata kaki-pen. Ini adalah salah satu pendapat Al-Qosim, salah satu riwayat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Abul 'Abbas.Ketiga Dan dikatakan pula bahwa aurot wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Dawud.Keempat Dan dikatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurot tanpa ada pengecualian. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Syafi'i dan diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal. Nailul Awthoor 2/54 Dari perbedaan para ulama tersebut nampak sesungguhnya tidak mengarah kepada perbedaan yang mencolok seperti bolehnya memperlihatkan rambut, dada, perut maupun paha. Perbedaan mereka hanya terletak pada muka, dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan. lihat pula Al-Isidzkaar 1/1008-109, Bidaayatul Mujtahid 1/115Kedua Pernyataan Quraish Shihab bahwasanya ada ulama yang menyatakan "Yang penting itu pakaian terhormat" Kembali lagi kami bertanya kepada Bpk Quraish, siapakah ulama yang ia maksudkan?, apakah Musdah Mulia?, ataukah tokoh liberal yang lainnya?Ataukah ini adalah pengkaburan ilmiyah terhadap publik?Jika pakaian yang disyari'atkan adalah pakaian terhormat, maka hal ini tentunya merupakan perkara yang relatif. Terhormat menurut siapa?, menurut kaum eropakah?, atau menurut suku Asmat kah?. Bukankah di Amerika berpakaian dengan menampakkan paha dan sedikit lekukan buah dada merupakan pakaian terhormat?Prof. DR. Musdah Mulia pernah ditanya Kembali kepada persoalan jilbab. Anda sendiri pakai jilbab, tapi kenapa Anda keberatan?Musdah Mulia menjawab Saya keberatan kalau jilbab itu dipaksakan kepada semua orang. Jadi berarti tidak ada kebebasan orang untuk memilih, karena di dalam Islam sendiri pandangan tentang jilbab itu ada banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu seperti kerudung yang saya pakai, ada pandangan lain yang mengatakan bahwa jilbab itu harus menutup seluruhnya, hanya matanya saja yang tidak. Ada yang mengatakan juga bahwa yang namanya busana muslim itu ya cukup semua bagian-bagian yang seharusnya tertutup. Kalau sudah pakai rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut, itu sudah sesuai dengan ajaran islam, karena itu sudah dianggap bisa menutupi hal-hal yang bersifat prinsip tentu igauan Musdah Mulia yang tidak benar sebagaimana pernyataan Bpk Quraish Shihab. Aneh benar igauan Musdah Mulia, salah satu tokoh cendekiawan kaum liberal yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmiahan. Akan tetapi ternyata pernyataan-pernyataan kontroversial mereka juga sangat jauh dari nilai ilmiah, bahkan mencampakan nilai ilmiyah. Coba sebutkan ulama siapa yang menyatakan bahwa rok yang agak panjang sedikit di bawah lutut sudah sesuai dengan syari'at Islam?? Ataukah ulama yang dimaksud oleh Musdah Mulia adalah Bpk Quraish Shihab??Ketiga Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab. Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang menyetujui atau mendukung kesalahan istrinya tersebut. Jika setiap perbuatan istri ustadz melazimkan pembenaran dari sang ustadz, maka seorang bisa berdalil untuk kafir karena istri Nabi Luth 'alaihis salam dan istri Nabi Nuh 'alaihis salam adalah kafir?Bahkan untuk menguatkan argumennya maka Bpk Quraish Shihab mengesankan bahwa jilbab dahulu tidak dikenal oleh wanita-wanita Muhammadiah dan wanita-wanita NU. Bpk. Quraish Shihab berkata Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini... Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?...Aisyiyyah Muhammadiyah pakai jilbab atau tidak? Muslimat NU pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat Sekarang mari kita baca petikan dari tulisan Buya Hamka. Buya Hamka rahimahullah berkata Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926 penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Salayer berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu penulis pergi ke Bhima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bhima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagai di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 40 tahun sesudah ke Langkat penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok moden. Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiyai Dahlan selain memakai khimaar selendang yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun memakai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air dalam pergerakan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali; muka tidak ditutup. Seorang perempuan pergerakan yang sama pengguruannya dengan Rangkayo Rahmah El-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar selendang itu dari kepala adat-istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari Haji, lalu memakai khimaar selendang yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan. Tetapi di zaman akhir-akhir ini perempuan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta 1974 pernah mengadakan suatu mode show peragaan pakaian di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan estetika. Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebahagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan Iman kepada Tuhan, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu sex appleal. Sangat jelas dalam kutipan di atas bahwa Buya Hamka telah menemukan tradisi jilbab tersebar di tanah air Indonesia. Bahkan pada tahun 1926 yaitu sekitar 90 tahun yang lalu sudah ada wanita Indonesia yang memakai jilbab dengan menutup seluruh tubuhnya dan yang kelihatan hanyalah separuh wajahnya, bahkan hanya matanya !!. Demikian juga para ibu-ibu Aisyiah dari Muhammadiah menutup dada dan kepala mereka dengan disponsori oleh Bpk Kiyai Ahmad Hamka juga berpendapat bahwa kriteria jilbab telah ditentukan oleh al-Qur'an bukanlah bentuk pakaiannya atau modelnya, tapi pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki. Beliau juga mencela orang-orang yang membuat sembarang mode pakaian bagi wanita yang tidak sesuai dengan kriteria pakaian Islami. Beliau berkata Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Tuhan, bukan yang beriman kepada uang dan kepada syahwat nafsu.Jadi sebenarnya siapa yang keliru?, apakah Bpk Quraish Shihab yang menyatakan bahwa wanita Aisyiah tidak memakai jilbab, dan jilbab baru dikenal 20-30 tahun lalu..., ataukah Buya Hamka yang menyatakan bahwa wanita Aisyiyah sejak tahun 1924 90 tahun yang lalu telah memakai jilbab yang menutupi leher dan kepala mereka yang didukung oleh Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah?? Taruhlah Buya Hamka berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, lantas apakah pendapat ini bisa dipertanggung jawabkan secara dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah?, sementara para ulama tidak pernah ada yang menyatakan demikian?Jika ternyata pendapat tidak wajibnya jilbab baru muncul dari para pemikir kontemporer masa kini, maka melazimkan para ulama yang telah menjelaskan permasalahan wajibnya jilbab selama puluhan abad ternyata terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan. Melazimkan para ulama klasik dari seluruh madzhab ternyata ngawur selama ini, hiingga datang Bpk Quraish Shihab yang menunjukkan kepada kebenaran !!Keempat Pernyataan Bpk. Quraish Shihab Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan Ini adalah pernyataan yang menggambarkan dan mengesankan bahwa jilbab adalah bentuk beragama yang berlebih-lebihan, melebihi apa yang dikehendaki oleh tentu semakin menjadikan para wanita yang tidak berjilbab menjauh dari jilbab dan berani untuk mencibir wanita yang berjilbab. Seakan-akan jilbab adalah bentuk pakaian orang beragama yang berlebihan?!Lihat apa yang telah dikatakan oleh putri Bpk Quraish, yaitu Najwa artikel berikut Terhormat Meski Tanpa JilbabNajwa Shihab punya prinsip sendiri tentang jilbab. Bagi dia, hati “berjibab” lebih baik daripada sekadar jilbab kepala....KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurut Nana Najwa Shihab-pen, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Karena memang, kata Nana, alasan ayahnya yang lebih penting adalah terhormat. Karena bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat, karena kan masih banyak interpretasi tentang hal itu. Menurut Nana, yang penting tampil terhormat dan banyak cara untuk terhormat selain dengan jilbab. “Tidak pernah ada keharusan untuk berjilbab,” cara berpakaian seperti itu, kata Nana, tak pernah ada yang komplain. “Karena mungkin melihat ayah, kalau ditanya orang pendapatnya membolehkan, membebaskan berjilbab atau tidak. Jadi banyak alasan dari ayah saya. Kalau ada yang komplain, paling pas bercanda. Dan saya selalu bilang ya insyaallah mudah-mudahan suatu saat. Yang pasti hatinya berjilbab kok.”Nana kagum pada yang pakai jilbab dan menutup aurat. Dia ingin juga pakai jilbab, mungkin suatu saat. “Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,” katanya, “Karena sejauh saya bisa menjalankan kewajiban saya sebagai muslimah tidak masalah berjilbab atau tidak.”Meski kini ada rekan reporter yang mengenakan jilbab, Nana tidak terpengaruh. Sampai saat ini, dia merasa apa yang dilakukannya sudah berada pada jalur yang benar. Kalau nanti ada hidayah lebih lanjut, atau kemantapan memakai jilbab, tanpa ragu Nana akan memakainya. “Apa yang dilakukan orang kan bukan berarti kita akan terpengaruh. Kalau sekarang ada yang berjilbab kemudian saya ikut. Menurut saya, rugi kalau berjilbab alasannya itu,” ujarnya. [Banani Bahrul-Hassan, Imam Shofwan] lihat Lihatlah pula cibiran yang disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla dalam twitternya, meskipun telah ia hapus, akan tetapi sudah pernah ia ungkapkan, dan igauan ini tidaklah mungkin keluar dari orang yang menghargai jilbabSungguh biadab Ulil Abshar menyamakan wanita yang bercadar dengan tempat sampah, justru ialah yang sampah. Berani menghina para wanita yang menjalankan syari'at aneh tokoh liberal ini??!!. Katanya menjunjung kebebasan, ternyata yang dijunjungnya hanya wanita yang membuka aurotnya, sementara wanita yang berjilbab dengan menutup aurotnya disamakan dengan tempat sampah.!!!. Penghinaan Ulil ini adalah penghinaan terhadap jutaan wanita yang bercadar, penghinaan terhadap para wanita yang ingin menutupi dirinya karena Allah, ingin mempersembahkan kecantikannya hanya untuk suaminya..., penghinaan terhadap istri-istri para ustadz, istri-istri para ulama, penghinaan terhadap ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tentu Ulil akan dengan PeDe berani mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah !!Bersambung inysaa AllahJum'at, 8 Agustus 2014Firanda Andirja MA
Jilbab, blus, dan celana masa kini tidak ada dalam foto-foto dari tahun 1880-an dan 1890-an," tulis Jean Gelman Taylor dalam Perspektif Baru Penulisan (1994), jilbab yang dipakai Rasuna Said digolongkan sebagai jilbab jenis mudawarah. Pada dekade yang sama, Siti Raham, istri Buya Hamka, juga memakai jilbab yang hampir sama dengan
Potret Buya Hamka Wikipedia Oleh Ahsan Hakim MPdI Mahasiswa Prodi Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Cukup banyak yang tersentak ketika Naila Fauzia, cucu salah seorang tokoh Muhammadiyah, Buya Hamka, mengangkat sebuah tulisan di akun media sosialnya yang mengatakan bahwa jilbab, menurut Buya Hamka, tidak wajib. Tulisan tersebut menarik minat saya untuk turut berkomentar dan sempat terjadi perdebatan. Perdebatan itu kemudian membawa saya terhubung langsung dengan Ibu Fathiyah Hamka yang merupakan anak kandung ke-7 Buya Hamka melalui sambungan telepon, melalui perantara Mbak Naila yang merupakan anak beliau. Melalui telepon itu, saya dapat menyimpulkan bahwa Mbak Naila adalah orang baik tentu saja!, meskipun dalam hal jilbab, kami berselisih pendapat. Hal yang pertama perlu digarisbawahi adalah bahwa, H. Abdul Karim Abdullah yang kemudian kita kenal dengan nama Hamka, sebagai seorang individu adalah milik keluarganya, tetapi Hamka sebagai ulama adalah milik umat Islam. Sehingga pemikiran Hamka yang dituliskan dalam karya-karyanya bukan hanya hak keluarganya yang dapat dihitung dan dibagi berdasarkan Ilmu Faraid. Pemikiran Hamka tidak dapat misalnya, dimanipulasi’ oleh sebagian keluarganya, melainkan dapat didiskusikan oleh siapapun yang mempelajarinya. Terlebih, di internal cucu-cucu Hamka sendiri terbelah dua pandangan terkait pemikiran Hamka tentang jilbab, sehingga dapat dikatakan di internal cucu-cucu Hamka sendiri masih belum final. Apakah jilbab menurut Hamka wajib? Pertanyaan tersebut membutuhkan teks langsung Hamka tentang hukum jilbab. Sayangnya sampai tulisan ini dibuat, jawaban tekstual itu tidak ditemukan. Tidak ditemukan jawaban tegas Hamka tentang “hukum wajib jilbab”. Pada saat yang sama Hamka tidak memaksakan anggota keluarga perempuannya memakai jilbab. Itulah faktor utama yang menjadikan banyak orang bertanya-tanya, bahkan di antara cucu Buya Hamka sendiri terbelah pandangan. Supaya fair maka harus saya katakan, Hamka memang secara tekstual tidak menulis hukum jilbab adalah wajib, tetapi Hamka juga tidak secara tekstual menulis hukum jilbab adalah tidak wajib. Berangkat dari sini, artinya skor masih sama 1-1. Belum bisa ditarik kesimpulan secara tegas apakah Buya Hamka mewajibkan jilbab bagi perempuan ataukah tidak. Untuk mengurai masalah tersebut, harus dibedakan antara Pemikiran Hamka dan Sikap Hamka. Ini penting. Karena melihat sepak terjang Hamka, dua hal itu memang memiliki domain yang berbeda dalam sejarah perjalanan hidupnya. Ini dapat dibuktikan misalnya, secara pemikiran ia berlawanan dengan Soekarno, tetapi secara sikap, ia justru menyalatkan jenazah Soekarno. Lantas apa yang dibicarakan Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat yang terkait dengan jilbab? Dalam perdebatan di media sosial, Mbak Naila menjelaskan bahwa kriteria pakaian perempuan menurut Hamka sederhana, yaitu sopan, layak dan tidak menggoda kaum pria. Cukup. Kriteria itu ia ambil dari keterangan di buku Hamka yang berjudul 1001 Soal Kehidupan. Kriteria tersebut paralel dengan penjelasan Hamka ketika menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59 dalam sub bab tersendiri yang diberi judul Pakaian Sopan. Ia menuliskan, “Selangkah demi selangkah masyarakat Islam itu ditentukan bentuknya agar berbeda dengan masyarakat jahiliyah. Terutama ditunjukkan perbedaan pakaian perempuan yang menunjukkan adab sopan santun yang tinggi.” Jika Mbak Naila hanya berhenti pada penjelasan kriteria pakaian yang sopan, layak dan tidak menggoda laki-laki, maka sebagaimana yang saya sampaikan di telepon, pernyataan itu rawan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab untuk membenarkan dirinya berpakaian apapun selama merasa sopan, layak dan tidak menggoda laki-laki. Kriteria itu abstrak sekali dan, sebagaimana perdebatan di media sosial tersebut, kriteria itu dapat berlaku sangat fleksibel dan subyektif? seperti yang diakui Mbak Naila sendiri. Dalam membicarakan kriteria sopan itu, harus melihat penjelasan utuh Hamka dalam tafsirnya. Ia menulis dalam sub bab Jilbab di Indonesia ketika menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59, “Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Quran ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.” Dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31, Hamka membuat sub bab Kesopanan Iman. Ia menuliskan, “Yang diperingatkan oleh Islam kepada umatnya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan ialah supaya mata jangan diperliar, kehormatan diri dan kemaluan hendaklah dipelihara, jangan menonjolkan perhiasan yang seharusnya tersembunyi, jangan membiarkan bagian dada terbuka, tetapi tutuplah baik-baik.” Jika penjelasan di atas masih belum jelas, Hamka belum berhenti. Ia menjelaskan kriteria yang lebih detail dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31. “Peringatan kepada perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambah lagi, yaitu janganlah dipertontonkan perhiasan mereka kecuali yang nyata saja. CINCIN DI JARI, MUKA DAN TANGAN, ITULAH PERHIASAN YANG NYATA. Artinya yang sederhana dan tidak menyolok dan menganjurkan. Kemudian diterangkan pula, bahwa hendaklah selendang kudung yang telah memang tersedia ada di kepala itu ditutupkan kepada dada.” Dalam penjelasan selanjutnya Hamka menuliskan agar perempuan menutupkan selendang kepada “juyub”, yaitu lubang terbuka dada yang memperlihatkan pangkal payudara. Adalah betul Hamka tidak menyatakan secara tekstual jilbab adalah wajib, tetapi Hamka menyebutkan kriteria pakaian di dalam Islam, yaitu beradab yang sopan, tidak memperagakan badan menonjolkan lekuk tubuh pada laki-laki, tidak mempertontonkan perhiasan kecuali yang nyata cincin di jari, muka dan tangan, dan mengenakan selendang kudung yang dijulurkan menutupi dada. MODE PAKAIAN Hal yang menarik, ketika menjelaskan kritera pakaian itu, Hamka menuliskan keluhannya ketika menafsirkan QS. An-Nur ayat 31. Katanya, “Memang amatlah payah menerima anjuran ini bagi orang yang lebih tenggelam kepada pergaulan modern sekarang ini. Kehidupan modern adalah pergaulan yang amat bebas di antara laki-laki dan perempuanlah permulaan dari penyakit yang tidak akan sembuh selama-lamanya, sampai hancur pribadi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Orang dipaksa mesti sopan dan berpekerti halus terhadap perempuan, tetapi pintu-pintu buat mengganggu syahwat dibuka selebar-lebarnya. Mode-mode pakaian perempuan terlepas sama sekali dari kendali agama, lalu masuk ke dalam kekuasaan diktator ahli mode di Paris, London, dan New York.” Panjang lebar Hamka mengkritik filsafat pandangan hidup Barat modern yang dimulai-sebarkan oleh Sigmund Freud dan Karl Marx, yang telah mengeksploitasi filsafat pandangan hidup untuk dikerucutkan pada urusan libido dan masalah perut. Pada sub bab Jilbab di Indonesia Hamka menuliskan pengalamannya ketika datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan tahun 1926, ke Makassar tahun 1931, ke Bima tahun 1956, ke Gorontalo tahun 1967, dan ke Yogyakarta tahun 1924 pada Gerakan Aisyiyah, untuk menjelaskan bagaimana model jilbab yang dikenakan pada masing-masing budaya di daerah tersebut. Kemudian ia menyampaikan, “Menjadi adat istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari haji, lalu memakai khimaar selendang yang dililitkan di kepala dengan dibawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.” Untuk diketahui, Hamka sebenarnya mendefinisikan jilbab sebagai, “Kain sarung yang ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan.” Maka jelaslah Hamka membedakan antara mode pakaian dan kriteria pakaian dalam Islam. Bahkan, di lain pihak, Hamka juga mengatakan perempuan Mekah yang memakai jenis pakaian yang hanya terlihat matanya dan beberapa negeri Islam yang perempuannya memakai purdah, bukan merupakan kriteria detail pakaian yang disebut dalam al-Quran. Tetapi digolongkan dalam mode pakaian. Hamka terlihat ingin menonjolkan pemikiran moderatnya ketika menulis paragraf penutup pada tafsir QS. An-Nur ayat 31, “Kalau di Barat perempuan bebas lepas sesuka dengan tidak ada kontrol, maka di negeri-negeri Islam yang jumud perempuan dikurung oleh laki-laki. Keduanya kehilangan pedoman hidup. Maka jalan yang baik ialah kembali kepada jalan tengah yang diwariskan Nabi Saw. Kaum perempuan tidak dikurung dan ditindas, tidak pula dibiarkan mengacaukan masyarakat dengan kerling matanya. Tetapi dipupuk rasa tanggung jawabnya atas dirinya, dengan bimbingan laki-laki, dalam rangka membangun masyarakat beriman.” SIKAP HAMKA Telah saya katakan di awal bahwa memang, harus dibedakan antara Pemikiran Hamka dan Sikap Hamka. Mengingat Hamka tidak memaksakan anggota keluarganya yang perempuan untuk mengenakan jilbab, bahkan ketika masih memegang Yayasan Al-Azhar di Kebayoran Baru, berdasarkan cerita Mbak Naila, siswi sekolah tersebut memakai rok selutut dan kemeja lengan pendek. Guru perempuannya pun tidak ada yang berjilbab, memakai rok biasa dan rambut terbuka. Ibu Fathiyah Hamka dengan vibrasi suaranya yang menunjukkan beliau sudah tua, menyampaikan di telepon, “Hamka tidak pernah mewajibkan anak-anaknya memakai jilbab, juga tidak melarang-larang memakainya. Ya kehidupan berjalan biasa begitu saja.” Lantas bagaimana mengawinkan fakta keduanya antara pemikiran dan sikap Hamka? Ada ceramah Gus Baha yang menarik saya terjemah dan trakskripkan audionya di sini. Ia menyampaikan, “Tidak usah sok pintar. Asal dia ulama entah dia itu siapa saja harus kita hormati. Saya hormat sekali, dengan Mbah Mun ya hormat, dengan Habib Lutfi ya hormat, dengan Bapak Quraish Shihab ya hormat, asal dia alim ulama pasti bacanya banyak, pertimbangannya banyak. Kecuali dia tidak alim saya tidak percaya, tapi beliau-beliau ini kan orang alim. Lalu kalau beliau berstatemen hukum, apakah hukum fikih atau hukum tahapan, kita kan tidak tahu, kan dia orang alim. Kadang orang alim fatwa itu hukum tahapan, bukan hukum sebenarnya. Misalnya begini, orang Indonesia rata-rata cara berpakaian begitu lalu diputuskan bilang tidak apa-apa. Ternyata bilang tidak apa-apa itu dalam proses tahapan, bukan menghukumi yang sebenarnya. Saya contohkan paling mudah supaya kamu ngaji, supaya tidak sedikit-sedikit menyalahkan orang. Rasulullah pernah ditanya, Ya Rasulallah saya ini mau masuk Islam tapi penyakit dasar saya berbohong. Apa boleh saya shalat, zakat, tapi masih berbohong? Jawab Nabi, Tidak apa-apa, kamu yang penting shalat.’ Setelah orang itu pergi Ibnu Abbas protes, Ya Rasulallah apakah engkau menghalalkan berbohong?’ Kata Nabi, Tidak, berbohong tidak halal.’ Ibnu Abbas bertanya lagi, Tapi engkau membolehkan ketika orang itu membuat kontrak tetap boleh berbohong karena orang ini pekerjaannya makelar, rezekinya dari berbohong.’ Jawab Nabi, Nanti kalau sering shalat pasti jijik sendiri dengan berbohong.’ Berarti ketika Nabi tidak mengharamkan berbohong ini bukan hukum sebenarnya, ini hukum tahapan.” Menyimak ceramah Gus Baha tersebut, jika benar sikap Hamka termasuk hukum tahapan dan bukan hukum fikih, maka benarlah apa yang dijelaskan oleh cucu Hamka yang lainnya, yaitu kakak beradik Mas Abdul Malik dan Mas Abdul Hadi, bahwa Hamka mendorong putri-putrinya untuk berjilbab, tetapi dalam prakteknya tidak dengan cara memaksa. Terlebih pada zaman itu belum terlalu umum budaya jilbab di Indonesia. Kakak beradik tersebut adalah putri dari Prof. Dr. Aliyah Hamka, yang juga merupakan anak kandung Hamka. Itu adalah husnuzhan saya terhadap Hamka, terhadap ulama. Jika saya harus memberlakukan sikap suuzhan, maka dalam timbangan pikiran pribadi boleh jadi saya katakan Hamka kurang bertanggung jawab terhadap anggota keluarga perempuannya dari perintah menutup aurat. Tapi hal itu jelas tidak saya lakukan. SISTEMATIKA PENULISAN TAFSIR AL-AZHAR Dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31-32 Hamka secara runut menjelaskan Peringatan bagi kaum laki-laki agar menjaga pandangan matanya dari perempuan agar terhindar dari syahwat yang tidak terkendali Peringatan bagi kaum perempuan untuk selain menjaga penglihatan dan memelihara kemaluan, juga tidak mempertontonkan perhiasannya kecuali yang nyata saja cincin di jari, muka dan tangan Kritik terhadap mode pakaian dan filsafat pandangan hidup Barat modern Orang-orang yang boleh diperlihatkan “perhiasan” perempuan Kesopanan Iman, dengan mejelaskan kriteria pakaian dalam Islam dan pembahasan mode pakaian Adapun dalam menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59 Hamka secara runtut memaparkan Pakaian Sopan, dengan mengisahkan bagaimana Rasulullah memerintahkan istri-istri dan anak-anaknya yang perempuan agar ketika keluar dari rumah hendaklah memakai jilbab Jilbab di Indonesia, yang membicarakan model-model jilbab yang dipakai sesuai adat dan budaya di Indonesia Dengan melihat sistematika itu, rasanya memang tidak perlu lagi berebut klaim apakah Hamka mewajibkan jilbab atau tidak karena secara tekstual memang tidak/belum ditemukan, tetapi yang perlu mendapat perhatian lebih adalah bagaimana Hamka menjelaskan kriteria pakaian dalam Islam seperti yang sudah dijelaskan di atas serta kritik beliau terhadap mode, budaya, serta filsafat hidup Barat modern terkait pakaian dan kehidupan perempuan. Jika itu disepakati, maka diskusi bisa dianggap selesai. Wallahu a’lam bish-shawab.
Hamkaatau juga dikenali sebagai Buya Hamka atau Pak Hamka telah dilahirkan pada tanggal 17 Februari 1908 di daerah Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Meskipun tidak mendapat pendidikan secara formal, sebaliknya hanya melalui pengalaman hidup namun kecintaan dan minat beliau yang mendalam terhadap keilmuan dan bidang penulisan menyebabkan
24 Jan Disiplin dalam Berpikir Posted at 1654h in Goresan 1 Comment Foto pernikahan Buya Hamka dan Siti Raham. assalaamu’alaikum wr. wb. Segera setelah orang bicara soal kebebasan, mereka mendiskusikan batasan-batasannya. Itu petunjuk bahwa kebebasan yang seluas-luasnya tidaklah ada. Bukan manusia namanya jika bertindak seenaknya saja. Bahkan untuk berpikir pun ada kaidahnya, dan berpikir sebelum bertindak adalah salah satunya. Ada yang bilang, kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan manusia lainnya. Jadi, Anda bebas melakukan apa saja asal tidak melanggar kebebasan orang lain. Tapi pada kenyataannya, dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi ditingkahi dengan globalisasi, kondisi ideal semacam itu susah dibayangkan. Orang Barat mungkin merasa bebas saja berpelukan atau berciuman, namun jika itu dilakukan di tempat-tempat umum di negeri kita, alhamdulillaah masih banyak yang risih. Mungkin orang bisa ngeles dengan mengatakan, “Ini kan hak saya. Kalau Anda nggak suka, jangan lihat!” Tapi bukankah orang juga punya hak untuk melihat dengan matanya? Kalau Anda bertindak tidak senonoh di hadapannya, apa ia harus memaksakan diri melihat ke arah lain? Begitu juga kalau orang tertangkap basah berzina, lantas mereka mengatakan bahwa berzina atau tidak adalah urusan mereka sendiri, bukan orang lain yang tidak terlibat. Tapi kedua orang tua dari pasangan zina Anda lebih berhak terhadap anak mereka ketimbang Anda yang baru dikenalnya kemarin sore, dan mereka jauh lebih banyak terlibat dalam kehidupannya ketimbang Anda yang cuma mau membawanya ke tempat tidur. Yang lebih jelas metodologinya, yaitu menggunakan kaidah berpikir menurut ajaran Islam, menjelaskan secara runut tiga makna kebebasan. Kebebasan yang pertama identik dengan konsep fithrah, dan yang sejalan dengan fithrah itu adalah Islam. Dengan menghamba kepada Allah SWT, maka kita terbebas dari penghambaan kepada selain-Nya, misalnya uang, gengsi, jabatan, syahwat dan sebagainya. Kebebasan yang kedua adalah kebebasan untuk memilih di antara jalan kebenaran maupun kesesatan. Islam secara pasti memberi manusia kebebasan untuk beriman atau kafir, tentu dengan segala konsekuensi yang mengikutinya dan kepastian akan datangnya waktu untuk mempertanggungjawabkan segalanya. Adapun kebebasan yang ketiga adalah kebebasan untuk melakukan ikhtiyar, yaitu memilih hal yang baik dari segala yang baik. Jadi, jika ingin dagangan Anda laku, Anda bisa memilih untuk memperbanyak amal ibadah, melatih karyawan, merekrut karyawan baru, mempercantik toko, atau mengambil pilihan-pilihan lainnya. Akan tetapi, Anda tidak boleh berkonsultasi ke dukun, sebab kemusyrikan bukan suatu kebaikan, dan karenanya, ia bukan pilihan. Dari sini dapat kita lihat bahwa kebebasan yang dibicarakan pun jelas ada batasannya. Kebabasan yang pertama dibatasi oleh kedudukan Allah SWT, yang kedua dibatasi oleh masa hidup di dunia, sedangkan yang ketiga dibatasi oleh kaidah-kaidah kebenaran berdasarkan ajaran agama. Dari sisi ini, rasanya kurang tepat juga jika agama disebut sebagai manual kehidupan’. Sebab, di mana-mana, buku manual hanya mengajari Anda cara menggunakan sebuah produk. Adapun jika produk itu rusak, mau tak mau Anda harus membawanya ke tempat layanan servis yang berkompeten. Buku manual juga tidak mengajari Anda caranya memodifikasi produk yang telah Anda beli. Jika hidup adalah produk’ yang sedang kita gunakan, maka agama tidak memandang Anda hanya sebagai konsumen, melainkan sebagai murid yang bisa berkembang menjadi ahli servis, bahkan bisa menjadi profesor yang pandai menciptakan produk baru yang lebih baik dari asalnya. Jika Bilal ra yang dulunya adalah budak Ethiopia saja bisa menjadi salah seorang sahabat terhebat, apa alasan Anda untuk mengatakan bahwa hidup Anda tak mungkin berubah? Islam tidak hanya mengajari kita bahwa menyuap makanan harus dengan tangan kanan, tapi juga menjelaskan bagaimana menyikapi makanan yang terhidang. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam hal ini, antara lainnya makan yang halal dan baik, ambil yang terdekat, habiskan yang sudah diambil, jangan ambil makanan yang tidak disukai, tapi juga jangan dicela. Menentukan mana makanan yang haram dan halal pun ada kaidahnya juga. Sekarang, virus mematikan menyebarluas dari sebuah daerah di Cina yang dikenal nyaris tidak memiliki kaidah dalam makan; babi, anjing, kodok, kelelawar, tikus, semuanya dimakan. Ada Binatang yang dimasak dalam keadaan hidup, bahkan mereka juga tak segan mengunyah dan menelan binatang itu dalam keadaan hidup! Dengan berlaku demikian, adakah kebebasan yang mereka nikmati, ataukah kemalangan belaka? Jelaslah bahwa berpikir tanpa kaidah adalah penghinaan terhadap akal sehat itu sendiri. Sebab, akal itu memang tidak menghendaki kita berbuat bebas. Bukanlah suatu kebetulan jika kata “aql” dalam Bahasa Arab terambil dari akar kata yang maknanya adalah “tali pengikat unta”. Dengan demikian, istilah akal bebas’ yang kerap digunakan oleh kaum liberalis menjadi sangat absurd, sebab akal semestinya justru membuat manusia menjadi tidak bebas melakukan apa saja. Mereka yang tidak berakal, atau yang disindir dengan kalimat “afalaa ya’qiluun” tidakkah kamu berpikir? dalam Al-Qur’an, tentunya bukanlah manusia yang tak berotak atau tak mampu berpikir, melainkan karena pikirannya itu tidak berkaidah, tidak mengikatnya pada kebenaran, atau tidak menjauhkannya dari kejahatan. Kelompok Islam liberal di Indonesia sudah sangat tersohor dengan cara berpikirnya yang tidak pernah disiplin. Mereka biasa menggunakan nama “Islam liberal” yang masih mengandung kata “Islam”, tapi sehari-harinya mengatakan bahwa semua agama sama, semua agama benar, bukan hanya Islam yang benar, dan diam-diam juga sering mengkritisi ajaran Islam yang artinya, menganggap bahwa Islam itu sebenarnya salah. Banyak orang yang mengaku pendukung paham Nurcholish Madjid yang mengatakan bahwa Islam itu adalah kepasrahan, dan semua yang pasrah kepada Tuhan berarti Muslim. Kadang-kadang mereka mengundang tokoh-tokoh agama lain dalam acara-acaranya. Anehnya, tokoh-tokoh itu tidak pernah mereka sebut Muslim, padahal yang demikian itu sesuai dengan kaidah yang mereka buat sendiri. Mungkin, diam-diam, mereka pun tahu bahwa tokoh-tokoh itu juga sebenarnya tak mau disebut Muslim, sebab mereka meyakini agamanya sendiri sebagai satu-satunya yang benar. Setiap bulan Desember, umat Muslim disibukkan dengan perdebatan seputar ucapan selamat Natal. Yang paling menggelikan adalah ungkapan bahwa Natal pada tanggal 25 Desember itu adalah Maulid Nabi Isa as. Tinggalkanlah dulu perdebatan soal benar-tidaknya Nabi Isa as lahir pada tanggal itu, karena sudah banyak yang membahasnya. Andaikan benar hari itu bertepatan dengan kelahiran Nabi Isa as, lantas mengapa umat Muslim harus mengucapkan selamat kepada umat Nasrani? Bukankah, menurut ajaran Islam, Isa as adalah Nabi, dan bukan anak Tuhan seperti kepercayaan kaum Nasrani? Jika demikian, maka bukankah umat Muslim yang sesungguhnya adalah pewaris Nabi Isa as, dan bukan mereka? Dan jika memang hari itu adalah Maulid Nabi Isa as, apakah semestinya kita merayakannya dengan saling bertukar ucapan selamat? Padahal, Maulid Nabi Muhammad saw saja tak pernah dirayakan dengan cara seperti itu! Rahmah El Yunusiyyah, pendiri Sekolah Diniyah Putri Padang Panjang, lahir tahun 1900. Lemahnya kaidah kaum Sekuler di negeri ini sangat terekspos ketika mereka mulai berkomentar tentang segala hal yang berbau Arab. Jilbab dibilang budaya Arab, taat pada agama dibilang kearab-araban, dan kalau ngotot menerapkan ajaran Islam dalam urusan bernegara, kita akan langsung disuruh enyah ke Arab. Anehnya, ketika ada putri atau yang disangka putri Arab tak berjilbab, mereka juga yang berkata, “Tuh, orang Arab saja nggak berjilbab!” Sejak awal, Islam memang bukan budaya Arab. Banyak ajaran Islam yang tidak sejalan dengan budaya Arab jahiliyyah, dan karenanya, Rasulullah saw dahulu dimaki sebagai orang yang memecah-belah bangsa dan membenci ajaran nenek moyangnya sendiri. Kaum sekuler mencela umat Muslim karena dianggap mengikuti budaya Arab. Anehnya, saat ada orang Arab yang tidak menjalankan ajaran Islam, mereka juga yang menyuruh kita untuk mengikuti. Benarlah apa yang dikatakan oleh seorang teman mereka bukan membenci Arab, melainkan hanya membenci Islam. Belakangan, perdebatan soal jilbab kembali mengemuka, lantaran Sinta Nuriyah, istri Gus Dur, mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Sebagian umat Muslim pun bertambah kebingungannya ketika dikatakan bahwa istri Buya Hamka pun tidak berjilbab, melainkan hanya berkerudung. Menurut saya, ketimbang membicarakan berjilbab-tidaknya istri Buya, lebih baik kita disiplinkan cara kita berpikir. Jika Anda tidak mau menerima pendapat yang hanya dilandaskan oleh perbuatan atau perkataan istrinya Gus Dur, lantas mengapa Anda gelisah karena perbuatan itu pun jika memang benar dari tokoh lain? Sejak kapankah perbuatan seseorang selain Rasulullah saw menjadi dalil mutlak kebenaran dalam agama ini? Jika ada yang melakukannya, maka ia telah keliru dalam berpikir, dan kita tidak perlu menurutinya. Kalau masih gelisah juga, sesekali mampirlah ke pesantren-pesantren NU yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Saksikan sendiri bagaimana penampilan para ustadzah dan santriwatinya. Adakah mereka melepas jilbabnya karena ucapan Sinta Nuriyah? Jika masih butuh penegasan, boleh juga membaca tanya-jawab tentang kewajiban jilbab di laman situs Pesantren Tebuireng, Jombang, yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari. wassalaamu’alaikum wr. wb.
Ketiga Pendalilan Bpk Quraish dengan istri Buya Hamka yang tidak memakai jilbab. Tidaklah lazim jika Istri Buya Hamka tidak memakai jilbab maka berarti Buya Hamka membolehkan membuka jilbab. Apa yang dipraktekan oleh istri seorang ustadz tidak mesti seluruhnya dibenarkan oleh sang ustadz, kecuali jika ada pernyataan dari sang ustadz yang
- Menikah dengan Hamka, Siti Raham tetap tegar mengarungi hidup dalam kekurangan. “Kami hidup dalam suasana miskin. Sembahyang saja terpaksa bergantian karena di rumah hanya ada sehelai kain sarung. Tapi, Ummi kalian memang seorang yang setia. Dia tidak minta apa-apa di luar kemampuan Ayah,” tutur Buya Hamka yang direkam Rusydi dalam buku Pribadi dan Martabat Buya Hamka 1981.Oleh Hendra SugiantoroHaji Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka menikahi Siti Raham pada 5 April 1929. Saat itu usia Hamka 21 tahun, usia Siti Raham 15 tahun. Dari pernikahan ini lahir 10 anak yang masih hidup sampai dewasa. Ada dua anak yang meninggal saat kecil dan dua anak yang dengan Hamka, Siti Raham tetap tegar mengarungi hidup dalam kekurangan. “Kami hidup dalam suasana miskin. Sembahyang saja terpaksa bergantian karena di rumah hanya ada sehelai kain sarung. Tapi, Ummi kalian memang seorang yang setia. Dia tidak minta apa-apa di luar kemampuan Ayah,” tutur Buya Hamka yang direkam Rusydi dalam buku Pribadi dan Martabat Buya Hamka 1981.Dalam keluarga, Siti Raham dipanggil Ummi. Sedangkan Siti Raham memanggil Hamka dengan sebutan Angku Haji. Kendati mendampingi Hamka berkeliling berbagai daerah, logat Sungai Batangnya tak hilang. Selain di Padang Panjang, Siti Raham membersamai Hamka di Makassar selama 3 tahun, di Medan selama 11 tahun, dan di Jakarta selama 22 memang bukan pegawai atau pedagang. Penghasilannya semata-mata dari honorarium menulisnya. Karirnya melesat saat di Medan. Hamka diminta mengurusi majalah Pedoman Masyarakat. Majalah ini telah terbit sebelum Hamka berkecimpung. Sejak 1936, Hamka menggarap majalah Juga Kenakalan Hamka Mengantarnya Berpetualang Hingga Jadi UlamaSelain menulis artikel, Hamka juga menerbitkan buku. Di sisi lain, Hamka telah menjadi aktivis Muhammadiyah dan memberikan pengajian di mana-mana. Namun, nasib berputar 180 derajat ketika fitnah menerpa Hamka. Kawan-kawan dekatnya menjatuhkan martabatnya. Di Medan, Hamka murung dan Raham yang menyaksikan suaminya suka melamun akhirnya bersuara, “Tak ada gunanya Angku Haji termenung seperti ini berlarut-larut. Jangan dengarkan kata orang yang tengah marah. Sebelum kita jadi gila memikirkannya, mari kita bawa anak-anak.”Rusydi memaparkan, “Besoknya Ummi melelang barang-barangnya yang tak bisa dibawa ke kampung. Ummi pula yang mengurus kendaraan untuk membawa kami ke Padang Panjang.”Kembali ke Padang Panjang, kondisi ekonomi terpontang-panting. Hamka tak punya penghasilan tetap. Penghasilannya sebagai juru tabligh tak seberapa. Rusydi mengenang, “Anak-anak memang tidak kelaparan, karena Ummi menjual harta benda simpanannya yang dibawa dari Medan. Kalung, gelang emas, dan kain-kain batik halus yang dibelinya di Medan sewaktu Ayah masih menjadi hoofdredakteur Pedoman Masyarakat, dijual dengan harga di bawah pasar, untuk dibelikan beras dan biaya sekolah anak-anak.”Siti Raham berusaha tabah kendati sering menitikkan air mata saat mengambil kain-kain simpanannya dari almari. Melihat kondisi itu, Hamka terenyuh. Sempat ia menawarkan agar kain Bugisnya ikut Juga Buya Hamka Tak Hanya Ulama dan Sastrawan tapi juga Pejuang Kemerdekaan“Kain Angku Haji jangan dijual, biar kain saya saja, karena Angku Haji sering keluar rumah. Di luar jangan sampai Angku Haji kelihatan sebagai fakir yang miskin,” ternyata tak kunjung reda. Saat Belanda berhasil menduduki Padang Panjang saat Agresi Militer Kedua pada 1948, seluruh kampung dalam pengepungan. Saat itu Hamka berkeliling sebagai juru penerangan rakyat. Tugas ini menyebabkan Hamka tak menjumpai keluarganya kekalutan, sesama tetangga tak bisa membantu. Semua orang sedang susah. Malah beberapa orang mati kelaparan. Barang yang dijual Siti Raham tak ada semua anak bisa makan, beras dimasak menjadi bubur. Semua anak bisa kebagian. Kalau beras tak didapatkan, makan ubi tak lagi pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia, Hamka sekeluarga pindah ke Jakarta pada Januari 1950. Sejak tahun itu pula Hamka menjadi pegawai negeri Kementerian Agama golongan F. Namun, pada 1959, ada peraturan pemerintah bahwa pegawai negeri tidak boleh dobel tugas di partai yang aktif di Masyumi dilanda dilema. Hamka meminta pertimbangan istrinya. Siti Raham menjawab, “Jadi Hamka sajalah!”Rusydi Hamka memberi kesaksian, “Saya tak melihat tanda-tanda kecemasan sedikit pun pada wajah Ummi, yang pasti akan kehilangan sekian ribu rupiah gaji, serta beras beberapa liter, yang selama beberapa tahun kami tunggu setiap bulan.”Malam harinya, Siti Raham mengumpulkan anak-anaknya. “Ummi mengatakan, bahwa keadaan Ayah di hari-hari mendatang tidak begitu cerah, karenanya Ummi berharap kami tidak minta yang tidak-tidak. Kalau perlu yang sudah sanggup bekerja, mulailah mencari pekerjaan,” tulis Raham sangat menjaga kehormatan Hamka. Setiap Hamka keluar rumah, ia memastikan pakaian yang dikenakan suaminya bersih dan tidak sembarangan. Hamka telah menjadi milik masyarakat.“Hormati tamu Ayah kalian. Kalau kalian lihat penyambutan mereka di daerah-daerah, kalian akan tahu betapa mereka menghormati Ayah seperti raja,” kata Siti Raham kepada kejadian ketika Hamka melawat ke Makassar. Saat itu Siti Raham diminta berpidato. Dia tak pernah naik mimbar, namun dengan percaya diri berpidato juga. Pidatonya membuat banyak orang riuh bertepuk tangan dan meneriakkan, “Hidup Ummi, hidup Ummi!”Baca Juga Pesan Hamka Agar Jadi Generasi Unggul, Pemuda Wajib Paham Agama dan Sejarah“Waktu itu Ayah menitikkan air mata terharu,” kata Hamka kepada Rusydi. Apa yang disampaikan Siti Raham?“Saya diminta berpidato, tapi sebenarnya Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak sendiri memaklumi, bahwa saya tak pandai pidato. Saya bukan tukang pidato seperti Buya Hamka. Pekerjaan saya adalah mengurus tukang pidato, dengan memasakkan makanan hingga menjaga kesehatannya. Oleh karena itu, maafkan saya tidak bisa bicara lebih panjang,” dalam kesusahan merupakan sepenggal episode Siti Raham dalam mendampingi Hamka. Mereka juga melewati masa senang dan canda besar perjuangan dan ketegaran Siti Raham, seorang perempuan yang sebenarnya turut menjadikan Hamka sebagai manusia besar. Wallahu a’lam.*Artikel pernah dimuat di 29 Mei 2021jqf
Disertaidengan foto keluarga dari ulama kenamaan, Buya Hamka, Ade Armando menyebut ulama tersebut masuk neraka karena membiarkan wanita di keluarganya tidak menggunakan jilbab. Cuitan Ade Armando Buya Hamka biarkan keluarga masuk neraka (Twitter) "Di mata kaum Islamis, Buya Hamka itu masuk neraka karena membiarkan kaum perempuan dalam keluarganya tidak berjilbab," tulisnya melalui akun
- Belum lama ini, perdebatan jilbab sempat mencuat, terkait foto Pahlawan Nasional Tjut Meutia dalam uang baru pecahan Dalam uang pecahan baru itu, terpampang foto Tjut Meutia tanpa mengenakan jilbab. Beberapa pihak yang merasa keberatan, bahkan mengajukan protes, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Aceh dari fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi. Walaupun pihak keluarga Tjut Meutia tak keberatan dengan gambar leluhur mereka tak berjilbab. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Istilah ini memang baru populer di zaman moderan. Di awal abad XX, istilah jilbab belum banyak dipakai. Penggunanya di Indonesia juga kala itu sulit pahlawan wanita di masa lalu menunjukkan hanya segelintir yang mengenakan jilbab. Selain Tjut Meutia, Tjut Njak Dien juga tak berjilbab. Setidaknya berdasar foto koleksi Tropenmuseum yang dipotret setelah penangkapannya di 1905. Intinya, tak semua pahlawan nasional perempuan beragama Islam berjilbab di masa awal abad XX. “Jilbab, blus, dan celana masa kini tidak ada dalam foto-foto dari tahun 1880-an dan 1890-an,” tulis Jean Gelman Taylor dalam Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia 2008. Kesimpulan itu didapat setelah dia mengamati foto-foto lawas era 1880-1890-an. Berdasarkan foto-foto lawas, hanya Siti Walidah alias Nyi Ahmad Dahlan dan Rangkayo Rasuna Said yang terlihat memakai jilbab. Dua perempuan ini tak berjuang medan perang, tetapi merupakan intelektual pergerakan nasional di zaman kolonial. Di zaman kolonial, jilbab bukan penutup kepala populer yang dipakai oleh kaum hawa. Pada masa itu, lebih mudah ditemukan perempuan-perempuan Abdul Munir Mulkhan dalam Kiai Ahmad Dahlan Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan 2010, Ahmad Dahlan “yang mentradisikan pemakaian kerudung bagi kaum perempuan yang belakangan merebak dalam tradisi atau model jilbab.” Tentu saja tidak langsung semua perempuan beragama Islam mulai banyak yang berkerudung, apalagi berjilbab. Di era pergerakan nasional 1930-an, jumlah perempuan berkerudung atau berjilbab juga masih belum banyak. Rangkayo Rasuna Said berjilbab seperti gurunya ketika di Diniyah Putri, Rahmah El Yunusiyah. Mengenai jilbab yang dipakai Rasuna, dalam memoarnya, Hadely Hasibuan Memoar Mantan Menteri Penurunan Harga 1995, Hadely Hasibuan menuliskan kekagumannya pada Rasuna Said. “Rangkayo yang cantik ini, konon sehari-harian, dari pagi sampai malam selalu mengenakan baju kurung dan jilbab.” Menurut AA Navis dalam Surat dan Kenangan Haji 1994, jilbab yang dipakai Rasuna Said digolongkan sebagai jilbab jenis mudawarah. Pada dekade yang sama, Siti Raham, istri Buya Hamka, juga memakai jilbab yang hampir sama dengan Rasuna. Setelah era pergerakan nasional, yang berlanjut di masa revolusi bahkan hingga film-film dakwah ala Rhoma Irama bertaburan di era 1970-1980, jilbab dan kerudung masih belum populer di Indonesia. Dalam beberapa film yang dibintangi Rhoma Irama, perempuan yang jadi pasangan Raja Dangdut itu hanya digambarkan mengenakan pakaian sopan, tanpa jilbab ataupun kerudung. Dalam film Perjuangan dan Doa yang dirilis 1980, tokoh sosok pelajar madrasah bernama Laila yang diperankan Rika Rachim hanya memakai kerudung saja. Memasuki periode 1980an, penggunaan jilbab mulai semarak. Makin banyak siswi sekolah yang mengenakan jilbab, dan muncul wacana untuk memisahkan siswi berjilbab dan tidak berjilbab. Pada 1979, siswi-siswi berjilbab di Sekolah Pendidikan Guru SPG Negeri Bandung menolak dipisahkan dengan kawan-kawan perempuan mereka yang tak berjilbab. Ketua MUI Bandung kala itu EZ Muttaqien berhasil menggagalkan pemisahan itu. Pemerintah Orde Baru memang dikenal sebagai pemerintah yang gandrung pada keseragaman, termasuk dalam berpakaian. Pada 17 Maret 1982, Dirjen Pendidikan dan Menengah Dikdasmen, Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan Surat Keputusan 052/C/Kep/ tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri Marle Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 2008, gerakan-gerakan Islam yang berseberangan dengan Orde Baru merasa, “pemerintah Orde Baru selalu menghalang-halangi umat Islam untuk menerapkan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari, misalnya melarang para perempuan memakai jilbab untuk menutupi auratnya.”Tentu saja Soeharto tak bisa berlama-lama menghalang-halangi jilbab. Dia tak mau terus menerus ditentang diam-diam oleh orang Islam seperti sosok Abdurrahman Wahid yang pimpinan NU itu. Soeharto pun akhirnya merangkul orang-orang Islam lainnya. Pada kala itu, Soeharto menyetujui didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI pada Desember 1990. Lalu memperbolehkan jilbab dipakai dan berkembang, bahkan belakangan ini ada istilah Gen-M untuk menggambarkan sebuah generasi.“Usaha Soeharto mendapatkan dukungan Islam menghasilkan sejumlah konsesi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perempuan diperbolehkan memakai jilbab,” tulis Marle Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 2008. Berdasar Surat Keputusan nomor 100/C/Kep/D/ tahun 1991, Dirjen Pendidikan dan Menengah memperbolehkan lagi siswi-siswi di sekolah-sekolah negeri sekuler memakai jilbab. Seperti ditulis Eko Prasetyo dalam Astaghfirullah! Islam Jangan Dijual 2007, “jilbab kemudian trend mode.” Dari tahun ke tahun, setelah diperbolehkan perlahan-lahan pemakainya semakin banyak. Para wanita bahkan semakin kreatif dalam memodifikasi jilbab. Tren ini dimulai dari ujung masa Orde Baru, hingga kini. - Sosial Budaya Reporter Petrik MatanasiPenulis Petrik MatanasiEditor Suhendra
ApaHukum Minum 'Susu' Dari Payudara Istri - Ustadz Khalid Basalamah
Gambar dari “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzaab 59 Seringkali kita mendengar dalam ceramah di masjid dan televisi tentang wajibnya perempuan berjilbab. Konon perempuan yang tidak mau berjilbab akan disiksa di dalam kuburnya, dibakar rambutnya, dan dimasukkan ke dalam api neraka. Seram sekali ya.. Tapi benarkah ancaman semacam itu ada dasarnya? Bagaimana bisa selembar kain berkaitan dengan moralitas atau pun dosa pahala? Ayat 59 surat Al-Ahzaab umumnya menjadi dalil bagi mereka yang mewajibkan jilbab jilbab dalam Bahasa Arab merupakan kain lebar yang menutup seluruh tubuh. Ayat tersebut memang benar adanya kita dapati dalam Al-Qur’an. Namun jika kita telisik lebih dalam mengenai sebab turunnya Asbabun Nuzul, kita akan mendapati bahwa ayat ini sesungguhnya memiliki tujuan khusus. Diceritakan bahwa istri-istri Nabi saat keluar rumah seringkali diganggu oleh para pria jahiliyah hidung belang di Madinah. Saat para pria itu ditegur, mereka berkilah dengan mengatakan bahwa mereka kira istri-istri Nabi itu adalah budak, sehingga mereka boleh mengganggunya Pada masa itu masih ada budak. Mereka tidak dihormati dan lazim dilecehkan. Atas kejadian ini lah, maka istri-istri Nabi dan para muslimah di Madinah diperintahkan untuk berjilbab sebagai identitas yang membedakan mereka dari budak. Sehingga para pria hidung belang tidak lagi memiliki alasan untuk mengganggu mereka. Imam As-Suyuti dalam tafsirnya Duur Al-Mansuur Fi Tafsir Bil Ma’tsur menjelaskan lebih lanjut perihal ayat ini “Jilbab dimaksudkan agar orang-orang dapat membedakan yang mana perempuan merdeka. Umar tidak menyuruh budak perempuan untuk berjilbab dan berkata jilbab adalah untuk perempuan merdeka, agar mereka tidak dilecehkan.. Umar pernah melihat seorang budak perempuan berjilbab lalu memukulnya dengan tongkatnya, berkata, “lepaskan jilbab itu, jangan coba-coba berpakaian seperti perempuan merdeka!”.. seorang budak perempuan diperlakukan dengan tidak hormat oleh lelaki lain, dan Allah melarang perempuan merdeka untuk disamakan dengan budak perempuan.” Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa jilbab bukanlah identitas muslimah, melainkan identitas perempuan merdeka pada zaman itu. Ini adalah penjelasan yang jauh lebih logis, karena perempuan Yahudi dan Nasrani di masa awal Islam juga berjilbab. Sehingga jilbab bukanlah pakaian pembeda agama, melainkan pembeda kelas sosial. Hal ini ditegaskan oleh keputusan di masa Khalifah Umar yang melarang budak perempuan untuk berjilbab. Karena jilbab adalah pakaian khusus untuk perempuan merdeka. Dalam 4 Madzhab Fiqih, batasan aurat seluruh badan hanya lah untuk perempuan merdeka. Sedangkan budak perempuan meski muslimah sekali pun auratnya sama seperti laki-laki, hanya dari lutut sampai pusar. Maka keliru sekali jika dikatakan bahwa jilbab identitas muslimah. Kata “agar mudah dikenali” dalam Al-Qur’an berarti agar mudah dikenali bahwa dia perempuan merdeka, bukan muslimah. Kebijakan pakaian sebagai pembeda status ini tidak hanya ada di Arab, tapi juga di seluruh dunia, namun dalam bentuk yang berbeda-beda. Di Romawi kuno, para budak menggunakan kalung besi khusus yang ditulisi nama pemiliknya. Di India, kasta ksatria menggunakan tali melintang di dada yang disebut upawita’. Ada pun di Tiongkok, para budak dan suku-suku minoritas dilarang memakai beberapa jenis pakaian maupun aksesoris tertentu. Sedangkan di Jepang, hanya perempuan bangsawan yang boleh memakai kimono khusus yang disebut uchikake’. Gambar dari Kebijakan yang sama juga ditemukan di banyak daerah di Nusantara. Di Yogyakarta, pada tahun 1792 dan 1798 dikeluarkan peraturan keraton yang melarang rakyat jelata menggunakan beberapa motif batik seperti Parang Rusak dan Udan Liris. Aturan yang mirip juga terdapat di Tanah Batak di Sumatera Utara, di mana kain ulos tertentu seperti Ulos Gobar hanya boleh dikenakan bangsawan. Sementara di Bugis, baju bodo berwarna hijau khusus dikenakan oleh perempuan bangsawan saja. Jilbab juga bukan berfungsi untuk menahan hasrat lelaki seperti banyak dikemukakan. Karena jika para lelaki mau, mereka bisa saja tetap mengganggu wanita yang berjilbab sekali pun saat ini pun banyak juga kejadian wanita berjilbab masih diganggu. Jilbab hanyalah sekedar penanda di zaman Nabi bahwa seorang perempuan itu merdeka. Sehingga jika ada pria yang masih berani mengganggunya, maka para pria lain dapat mengambil tindakan tegas dengan menghukum pria pengganggu itu. Lalu mengapa jilbab kini tak wajib lagi? Setidaknya ada dua alasan utama yang mendasarinya. 1. Budak sudah tidak ada lagi Ayat yang menyuruh perempuan berjilbab pada hakikatnya memiliki semangat proteksi. Ayat ini merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan merdeka di masa Nabi agar mereka mudah dikenali sehingga tidak dilecehkan seperti budak-budak perempuan yang kerap digoda saat keluar rumah majikannya. Maka sejalan dengan penghapusan perbudakan di seluruh dunia, sebab ayat ini pun menjadi hilang sehingga perintahnya pun gugur. Batalnya suatu syariat yang disebabkan oleh perubahan keadaan merupakan keniscayaan yang diamini oleh para pemimpin Islam di masa lalu, seperti Umar yang menggugurkan hak muallaf menerima bagian zakat karena perubahan situasi politik. Bahkan sebelum sistem perbudakan dihapuskan, ayat ini sudah tidak lagi memiliki relevansi pada kondisi lain yang menjadi alasan kedua, yaitu — 2. Islam telah memasuki budaya lain Jilbab berfungsi sebagai penanda perempuan merdeka di Arab pada masa Nabi. Namun budaya-budaya lain memiliki caranya sendiri dalam membedakan status sosial. Budaya-budaya Nusantara misalnya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memiliki cara berupa penggunaan motif kain yang berbeda untuk status sosial yang berbeda. Begitu juga budaya-budaya lain di seluruh dunia punya caranya sendiri dalam membedakan status sosial. Sehingga jilbab tidak memiliki relevansi di luar Arab bahkan sejak sistem perbudakan masih ada. Karena tujuan yang dimaksud bukanlah jilbabnya melainkan fungsinya sebagai pembeda antara perempuan merdeka dan budak, sehingga yang merdeka tidak bisa diganggu. Sementara budaya lain di luar Arab memiliki caranya masing-masing dalam memenuhi fungsi pembeda itu. Dalam masa modern saat ini, ketika budak sudah dihapuskan, maka baik jilbab maupun motif kain sebagai pembeda status sama-sama telah kehilangan relevansinya. Karena kini tidak ada lagi merdeka atau budak, bangsawan atau rakyat biasa. Semua orang kini sama. Setara. Gambar dari Di luar itu, setiap budaya juga memiliki standar kesopanannya masing-masing yang berbeda. Bagi kita bangsa Indonesia, perempuan berambut dan bahu terbuka adalah hal yang lumrah dan sopan-sopan saja. Di desa-desa, perempuan mandi di kali dengan berbalut kain atau sarung saja adalah hal biasa. Hal itu tidak menjadi alasan bagi laki-laki di desa untuk berbuat kurang ajar. Perbedaan budaya ini sangat dipahami oleh para wali serta ulama di Nusantara pada zaman dahulu. Itu lah mengapa kita tidak mendapati nenek-nenek kita berjilbab. Para ulama Nusantara hanya meminta perempuan untuk menutup tubuhnya saat sembahyang, sehingga kita mengenal alat salat yang bernama mukena. Pakaian mukena ini tidak terlalu dikenal di Arab yang memang sehari-hari sudah berpakaian tertutup. Ini ijtihad para wali dalam menghormati adat Nusantara. Mereka tidak dengan angkuhnya mengancam para nenek kita dulu yang berpakaian terbuka. Berjilbab atau pun tidak bukanlah ukuran untuk menilai kebaikan diri seseorang. Semua kembali pada menata pikiran dan menjaga hati masing-masing. Al-Qur’an telah menyuruh laki-laki untuk “menahan pandangan” dan “menjaga kemaluan”. Bukan menyalahkan perempuan apalagi memaksanya berjilbab, karena pakaian selebar apa pun tidak akan cukup jika laki-laki tidak mengendalikan dirinya sendiri. Al-Ahzab ayat 59 menyimpulkan motif perintah jilbab itu dengan sangat lugas, “karena itu mereka tidak diganggu”. Ini lah tujuan tertinggi maqasid yang dimaksud ayat tersebut, yaitu melindungi wanita merdeka dari gangguan pria jahat pada masa di mana perbudakan masih merajalela dan konsep pidana pelecehan seksual sama sekali belum dikenal. Namun kini, perbudakan sudah dihapuskan dan perlindungan wanita telah diformalkan dalam Undang-Undang yang ditegakkan negara. Maka setiap muslim harus menjadi pembela terdepan dari perlindungan wanita sebagaimana semangat ayat agung ini. Bukan sebaliknya merasa berhak melecehkan mereka yang tidak berjilbab. Pada akhirnya, bukan lah selembar kain yang menentukan siapa yang paling mulia, melainkan hati dan amal perbuatannya. Dan hanya Tuhan lah yang paling berhak menilainya. Tugas kita hanya lah menjalani hidup dengan baik, saling menghormati dan saling melindungi sesama. Sesederhana itu. Informasi Tambahan Sejumlah pertanyaan pada kolom komentar di bawah telah dirangkum dan dijawab dalam artikel baru yang bisa dibaca di link ini.
HajiAbdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka menikahi Siti Raham pada 5 April 1929. Saat itu usia Hamka 21 tahun, usia Siti Raham 15 tahun. Dari pernikahan ini lahir 10 anak yang masih hidup sampai dewasa. Ada dua anak yang meninggal saat kecil dan dua anak yang keguguran.
KETIKA dalam sebuah acara Buya Hamka dan istri beliau diundang, mendadak sang pembawa acara meminta istri Buya Hamka untuk naik panggung. Asumsinya, istri seorang penceramah hebat pastilah pula sama hebatnya. Naiklah sang istri, namun ia hanya bicara pendek. “Saya bukanlah penceramah, saya hanyalah tukang masaknya sang Penceramah.” Lantas beliau pun turun panggung. Dan berikut adalah penuturan Irfan, putra Buya Hamka, yang menuturkan bagaimana Buya Hamka sepeninggal istrinya atau Ummi Irfan. BACA JUGA Buya Hamka dan Wanita yang Dipoligami “Setelah aku perhatikan bagaimana Ayah mengatasi duka lara sepeninggal Ummi, baru aku mulai bisa menyimak. Bila sedang sendiri, Ayah selalu kudengar bersenandung dengan suara yang hampir tidak terdengar. Menyenandungkan kaba’. Jika tidak Ayah menghabiskan 5-6 jam hanya untuk membaca Al Quran. Foto Unsplash Dalam kuatnya Ayah membaca Al Quran, suatu kali pernah aku tanyakan. “Ayah, kuat sekali Ayah membaca Al Quran?” tanyaku kepada ayah. “Kau tahu, Irfan. Ayah dan Ummi telah berpuluh-puluh tahun lamanya hidup bersama. Tidak mudah bagi Ayah melupakan kebaikan Ummi. Itulah sebabnya bila datang ingatan Ayah terhadap Ummi, Ayah mengenangnya dengan bersenandung. Namun, bila ingatan Ayah kepada Ummi itu muncul begitu kuat, Ayah lalu segera mengambil air wudhu. Ayah shalat Taubat dua rakaat. Kemudian Ayah mengaji. Ayah berupaya mengalihkannya dan memusatkan pikiran dan kecintaan Ayah semata-mata kepada Allah,” jawab Ayah. BACA JUGA Penjelasan Buya Hamka Tentang Sidratul Muntaha Foto Freepik “Mengapa Ayah sampai harus melakukan shalat Taubat?” tanyaku lagi. “Ayah takut, kecintaan Ayah kepada Ummi melebihi kecintaan Ayah kepada Allah. Itulah mengapa Ayah shalat Taubat terlebih dahulu,” jawab Ayah lagi. [] Sumber Ayah… Kisah Buya Hamka/Irfan Hamka/Republika/2013
oE9PQI. 8dqv8ty9be.pages.dev/798dqv8ty9be.pages.dev/4008dqv8ty9be.pages.dev/98dqv8ty9be.pages.dev/3688dqv8ty9be.pages.dev/2908dqv8ty9be.pages.dev/3758dqv8ty9be.pages.dev/4348dqv8ty9be.pages.dev/415
istri buya hamka tidak berjilbab